Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 26

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut :

Kode Akun &

Jenis

Setoran

Jenis

Setoran

Keterangan

411127-100

Masa PPh Pasal 26

buat pembayaran PPh Pasal 26 yang wajib disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba selesainya pajak BUT) yang tercantum pada SPT Masa PPh Pasal 26

411127-101

PPh Pasal 26 atas Dividen

buat pembayaran PPh Pasal 26 yg harus disetor atas dividen yg dibayarkan pada Wajib Pajak luar negeri yg tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

411127-102

PPh Pasal 26 atas Bunga

buat pembayaran PPh Pasal 26 yg wajib disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan menggunakan agunan pengembalian utang) yg dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yg tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

411127-103

PPh Pasal 26 atas Royalti

buat pembayaran PPh Pasal 26 yang wajib disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yg tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

411127-104

PPh Pasal 26 atas Jasa

buat pembayaran PPh Pasal 26 yang wajib disetor atas jasa yg dibayarkan pada Wajib Pajak luar negeri yg tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

411127-105

PPh Pasal 26 atas Laba selesainya Pajak BUT

untuk pembayaran PPh Pasal 26 yg harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum pada SPT Tahunan PPh BUT.

411127-199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26

buat pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.

411127-300

STP PPh Pasal 26

buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yg tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa & laba sehabis pajak BUT).

411127-301

STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, & Laba Setelah Pajak BUT

buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yg tercantum pada STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba selesainya pajak BUT.

411127-310

SKPKB PPh Pasal 26

buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yg tercantum pada SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa & laba sesudah pajak BUT).

411127-311

SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT

buat pembayaran jumlah yg masih wajib dibayar yg tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan keuntungan setelah pajak BUT.

411127-320

SKPKBT PPh Pasal 26

buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yg tercantum pada SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa & laba sehabis pajak BUT).

411127-321

SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, & Laba Setelah Pajak BUT

buat pembayaran jumlah yg masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, & laba sesudah pajak BUT.

411127-390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

buat pembayaran jumlah yg masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

411127-500

PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran

buat kekurangan pembayaran pajak yg masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8 ayat (lima) Undang-Undang KUP.

411127-501

PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana

buat kekurangan pembayaran pajak yang masih wajib disetor yg tercantum pada SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP.

411127-510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26

buat pembayaran sanksi administrasi berupa hukuman atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8 ayat (lima) Undang-Undang KUP.

411127-511

Sanksi denda administrasi berupa hukuman atas penghentian penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda , atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 26 :

  • PT.Cahaya Banyumas Indah mempunyai kewajiban untuk memotong dan menyetor PPh Pasal 26 atas gaji yang diterima oleh Karyawannya yang berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp.5.450.000,00, maka atas PPh Pasal 26 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411127-100.
  • BUT  Henan akan menyetorkan PPh Pasal 26 atas Laba Setelah Pajak yang dikirimkan ke Perusahaan Induknya di negara asalnya, maka atas PPh Pasal 26 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak411127-105.

Artikel Yang Terkait  :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2