Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 26
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut :
Kode Akun & |
Jenis
Setoran
Jenis
Setoran
Keterangan
411127-100
Masa PPh Pasal 26
buat pembayaran PPh Pasal 26 yang wajib disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba selesainya pajak BUT) yang tercantum pada SPT Masa PPh Pasal 26
411127-101
PPh Pasal 26 atas Dividen
buat pembayaran PPh Pasal 26 yg harus disetor atas dividen yg dibayarkan pada Wajib Pajak luar negeri yg tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
411127-102
PPh Pasal 26 atas Bunga
buat pembayaran PPh Pasal 26 yg wajib disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan menggunakan agunan pengembalian utang) yg dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yg tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
411127-103
PPh Pasal 26 atas Royalti
buat pembayaran PPh Pasal 26 yang wajib disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yg tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
411127-104
PPh Pasal 26 atas Jasa
buat pembayaran PPh Pasal 26 yang wajib disetor atas jasa yg dibayarkan pada Wajib Pajak luar negeri yg tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
411127-105
PPh Pasal 26 atas Laba selesainya Pajak BUT
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yg harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum pada SPT Tahunan PPh BUT.
411127-199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26
buat pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
411127-300
STP PPh Pasal 26
buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yg tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa & laba sehabis pajak BUT).
411127-301
STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, & Laba Setelah Pajak BUT
buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yg tercantum pada STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba selesainya pajak BUT.
411127-310
SKPKB PPh Pasal 26
buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yg tercantum pada SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa & laba sesudah pajak BUT).
411127-311
SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
buat pembayaran jumlah yg masih wajib dibayar yg tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan keuntungan setelah pajak BUT.
411127-320
SKPKBT PPh Pasal 26
buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yg tercantum pada SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa & laba sehabis pajak BUT).
411127-321
SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, & Laba Setelah Pajak BUT
buat pembayaran jumlah yg masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, & laba sesudah pajak BUT.
411127-390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
buat pembayaran jumlah yg masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411127-500
PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran
buat kekurangan pembayaran pajak yg masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8 ayat (lima) Undang-Undang KUP.
411127-501
PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana
buat kekurangan pembayaran pajak yang masih wajib disetor yg tercantum pada SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP.
411127-510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26
buat pembayaran sanksi administrasi berupa hukuman atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8 ayat (lima) Undang-Undang KUP.
411127-511
Sanksi denda administrasi berupa hukuman atas penghentian penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda , atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 26 :
- PT.Cahaya Banyumas Indah mempunyai kewajiban untuk memotong dan menyetor PPh Pasal 26 atas gaji yang diterima oleh Karyawannya yang berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp.5.450.000,00, maka atas PPh Pasal 26 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411127-100.
- BUT Henan akan menyetorkan PPh Pasal 26 atas Laba Setelah Pajak yang dikirimkan ke Perusahaan Induknya di negara asalnya, maka atas PPh Pasal 26 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak411127-105.
Artikel Yang Terkait :
- Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
- Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi :
- PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak
- PER-44/PJ/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat SetoranPajak (SSP)
- PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak)
- PER-24/PJ/2013 Tanggal 2 Juli 2013 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak