Kode Jenis Setoran Pajak PPh Non Migas Lainnya

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Non Migas Lainnya menggunakan Kode Akun Pajak 411129 selengkapnya sebagai berikut :

Kode Akun &

Jenis

Setoran Pajak

Jenis Setoran

Keterangan

411129-100

PPh Non Migas Lainnya

buat pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.

411129-101

PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

buat pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan pada negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).

411129-300

STP PPh Non Migas Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.

411129-301

STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).

411129-310

SKPKB PPh Non Migas Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.

411129-311

SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).

411129-320

SKPKBT PPh Non Migas Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.

411129-321

SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).

411129-390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yg tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

411129-500

PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yg masih wajib disetor yang tercantum pada surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8 ayat (lima) Undang-Undang KUP.

411129-501

PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana

buat kekurangan pembayaran pajak yg masih wajib disetor yg tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP.

411129-510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya

buat pembayaran sanksi administrasi berupa hukuman atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (lima) Undang-Undang KUP.

411129-511

Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran hukuman administrasi berupa denda , atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

411129-512

PPh Non Migas Lain-Lain

Untuk pembayaran pajak PPh Non Migas lain-lain

411129-513

PPh Non Migas Lainnya atas pajak yg

nir atau kurang dibayar atau pajak

yg seharusnya nir dikembalikan

Untuk pembayaran PPh Non Migas lainnya atas pajak yang

nir atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya

tidak dikembalikan.

411129-514

SKPKB PPh Non Migas lainnya atas

harta bersih tambahan yang

diperlakukan sebagai penghasilan

Untuk pembayaran PPh Non Migas lainnya atas harta

higienis tambahan yg diperlakukan sebagai penghasilan.

411129-515

SKPKB PPh Non Migas lainnya atas

tambahan penghasilan berdasarkan harta yang

belum atau kurang diungkap Wajib

Pajak yang telah memperoleh Surat

Keterangan Pengampunan Pajak

Untuk pembayaran jumlah yg masih wajib dibayar yg

tercantum pada SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan berdasarkan harta yang belum atau kurang

diungkap atas Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat

Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud

dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan

Pajak.

411129-516

SKPKB PPh Non Migas lainnya atas

tambahan penghasilan berdasarkan harta yang

belum atau kurang diungkap Wajib

Pajak yang tidak mengungkapkan Surat

Pernyataan hingga menggunakan periode

Pengampunan Pajak berakhir.

Untuk pembayaran jumlah yg masih wajib dibayar yg

tercantum pada SKPKB PPh Non Migas lainnya atas

tambahan penghasilan berdasarkan harta yang belum atau kurang

diungkap Wajib Pajak yang tidak mengungkapkan Surat

Pernyataan hingga menggunakan periode Pengampunan Pajak

berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4)

Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Non Migas Lainnya dengan Kode Akun Pajak 411129 merupakan :

  • Contoh Penyetoran Pajak PPh Pasal 15 :
  1. PT. Cahaya Angin Timur mempunyai kewajiban untuk memotong dan menyetor PPh Pasal 15 atas buat pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan pada negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
  2. Maka atas PPh Pasal 15 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411129-101.
  • Contoh Penyetoran Pajak Atas Tebusan Pengampunan Pajak / Tax Amnesty / Amnesti Pajak
  1. Sumarto sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi akan mengajukan permohonan tax amnesty atau pengampunan pajak atau amnesti pajak.
  2. Maka atas tebusan permohonan tax amnesty atau pengampunan pajak atau amnesti pajak. tersebut harus disetorkan ke Bank Persepsi  dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411129- 512.

Artikel Yang Terkait  :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2