Kode Jenis Setoran Pajak PPh Non Migas Lainnya
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Non Migas Lainnya menggunakan Kode Akun Pajak 411129 selengkapnya sebagai berikut :
Kode Akun &
Jenis
Setoran Pajak
Jenis Setoran
Keterangan
411129-100
PPh Non Migas Lainnya
buat pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
411129-101
PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
buat pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan pada negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
411129-300
STP PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
411129-301
STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
411129-310
SKPKB PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
411129-311
SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
411129-320
SKPKBT PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
411129-321
SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
411129-390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yg tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411129-500
PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yg masih wajib disetor yang tercantum pada surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8 ayat (lima) Undang-Undang KUP.
411129-501
PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
buat kekurangan pembayaran pajak yg masih wajib disetor yg tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP.
411129-510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya
buat pembayaran sanksi administrasi berupa hukuman atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (lima) Undang-Undang KUP.
411129-511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran hukuman administrasi berupa denda , atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411129-512
PPh Non Migas Lain-Lain
Untuk pembayaran pajak PPh Non Migas lain-lain
411129-513
PPh Non Migas Lainnya atas pajak yg
nir atau kurang dibayar atau pajak
yg seharusnya nir dikembalikan
Untuk pembayaran PPh Non Migas lainnya atas pajak yang
nir atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya
tidak dikembalikan.
411129-514
SKPKB PPh Non Migas lainnya atas
harta bersih tambahan yang
diperlakukan sebagai penghasilan
Untuk pembayaran PPh Non Migas lainnya atas harta
higienis tambahan yg diperlakukan sebagai penghasilan.
411129-515
SKPKB PPh Non Migas lainnya atas
tambahan penghasilan berdasarkan harta yang
belum atau kurang diungkap Wajib
Pajak yang telah memperoleh Surat
Keterangan Pengampunan Pajak
Untuk pembayaran jumlah yg masih wajib dibayar yg
tercantum pada SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan berdasarkan harta yang belum atau kurang
diungkap atas Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat
Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan
Pajak.
411129-516
SKPKB PPh Non Migas lainnya atas
tambahan penghasilan berdasarkan harta yang
belum atau kurang diungkap Wajib
Pajak yang tidak mengungkapkan Surat
Pernyataan hingga menggunakan periode
Pengampunan Pajak berakhir.
Untuk pembayaran jumlah yg masih wajib dibayar yg
tercantum pada SKPKB PPh Non Migas lainnya atas
tambahan penghasilan berdasarkan harta yang belum atau kurang
diungkap Wajib Pajak yang tidak mengungkapkan Surat
Pernyataan hingga menggunakan periode Pengampunan Pajak
berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4)
Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Non Migas Lainnya dengan Kode Akun Pajak 411129 merupakan :
- Contoh Penyetoran Pajak PPh Pasal 15 :
- PT. Cahaya Angin Timur mempunyai kewajiban untuk memotong dan menyetor PPh Pasal 15 atas buat pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan pada negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
- Maka atas PPh Pasal 15 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411129-101.
- Contoh Penyetoran Pajak Atas Tebusan Pengampunan Pajak / Tax Amnesty / Amnesti Pajak
- Sumarto sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi akan mengajukan permohonan tax amnesty atau pengampunan pajak atau amnesti pajak.
- Maka atas tebusan permohonan tax amnesty atau pengampunan pajak atau amnesti pajak. tersebut harus disetorkan ke Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411129- 512.
Artikel Yang Terkait :
- Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
- Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi :
- PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-44/PJ/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Ke Empat PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak)
- PER-24/PJ/2013 Tanggal 2 Juli 2013 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak