Kemenkeu Persoalkan Informasi Penyaluran Dana Desa
INFODES - Komunikasi antar lembaga dalam penanganan dana desa menjadi kendala dalam penyaluran dan penggunaan dana desa yang memang mengalami perubahan dalam perincian dana desa.
Dilansir dari tempo.co, Kementerian Keuangan mempersoalkan pemberian informasi yang lemah dari pemerintah daerah.
"Kendala yang dihadapi, pemda belum membicarakan peraturan Bupati atau Walikota terkait perincian dana desa,"kata Direktur Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara pada konferensi pers mengenai APBN Kita di Gedung Djuanda, Kementrian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, (20/dua/2018).
Kementerian Keuangan bahkan memberikan mengadakan workshop lagi tentang perincian pendanaan desa, khususnya bagi pemerintah wilayah yang belum membicarakan tentang peraturan wilayah soal dana desa.
Menurut Suahasil, perubahan formulasi pengalokasian dana desa tahun 2018 merupakan dalam bobot, alokasi afirmasi, formula pembagian alokasinya, sampai rasio ketimpangan distribusi dana desa. Alokasi afirmasi sebelumnya tidak terdapat tetapi sekarang diadakan bagi desa yg tertinggal.
Suahasil menyebutkan, penyaluran dana desa terbagi dalam 3 tahapan. Tahap pertama paling cepat disalurkan pada Januari 2018 & paling lambat lambat minggu ketiga Juni sebesar 20 % dari total.
Tahap ke 2, paling cepat Maret & paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40 %. Tahap terakhir, yakni sebanyak 40 persen, akan turun paling cepat Juli 2018.
Sejauh ini, buat penyaluran di termin satu telah mencapai 24,4 % buat 98 daerah. "Sampai menggunakan hari kemarin, 19 Februari, realisasi dana desa telah mencapai Rp dua,92 triliun," istilah Suahasil.
Dalam buku APBN KITA yg diterbitkan oleh Kemenkeu, Program Transfer ke Daerah & Dana Desa (TKDD) bertujuan buat menaikkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan warga .
Adapun Anggaran TKDD pada APBN 2018 sebesar Rp 766,2 triliun, atau 34,5 persen dari belanja negara.(*)