Ini Pesan Camat, Saat Pengambilan Sumpah Tuha Peut dalam Kecamatan Sawang

INFODES -Puluhan anggota Tuha Peut atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 Gampong dalam Kecamatan Sawang dilantik oleh Bupati Aceh Utara untuk masa jabatan 2018-2024.

Puluhan anggota Tuha Peut atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 Gampong dalam Kecamatan Sawang dilantik oleh Bupati Aceh Utara untuk masa jabatan 2018-2024.
Pengambilan Sumpah Jabatan Tuha Peut dalam Kecamatan Sawang, Senin (7/5/18).

Pengambilan sumpah jabatan Tuha Peut tersebut dilakukan sang Camat Sawang, Ibrahim, S.Sos atas nama Bupati Aceh Utara, pada Gedung Serbaguna Balee Aron, Senin (7/lima/2018).

Pelantikan anggota Tuha Peut 15 Gampong dalam Kecamatan Sawang turut dihadiri sang Kapolsek Sawang, Danramil Sawang, KUA Sawang, para Geuchik, Imum Mukim, Pendamping Desa, Tim PID, dan seluruh anggota Tuha Peut yang dilantik.

Camat Sawang dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekcam Abdullah, menyampaikan sesuai UU masa kerja Tuha Peut (BPD) yaitu selama 6 tahun terhitung semenjak pelantikan atau pengukuhan sumpah jabatan.

Kepada Geuchik dan Tuha Peut, kami meminta setiap ada masalah di desa agar di selesaikan secara bijak dan arif melalui musyawarah mufakat. Oleh karenanya, untuk menghindari disharmonisasi dalam pelaksanaan tugas, Tuha Peut diminta mampu memahami tugas dan wewenangnya dengan baik.

"Kedepankan win-win solution pada setiap penyelesaian konkurensi yg ada di gampong,"ungkapnya.

Dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan Desa. Keuchik & Tuha Peut hendaknya nir hanya terfokus pada fisik tapi jua berorentasi dalam aktivitas pemberdayaan ekonomi masyarakat gampong.

Seperti melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Buat anggaran yang ketat dan berikan pemahaman pada warga . Melalui BUMG poly kegiatan yg bisa dilakukan buat memberdayakan masyarakat,"kata Sekcam Abdullah.

Baca juga: Pembentukan BUMG dan BUMG Bersama Prioritas Dana Desa di Aceh Utara.

Adapun kewewenang Tuha Peut diantaranya membentuk qanun gampong beserta geuchik, melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan Pendapatan Belanja Gampong (APBG), reusam dan qanun gampong, mengusulkan pengangkatan & pemberhentian geuchik, menyelesaikan sengketa yg ada pada rakyat beserta pemangku tata cara dan menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Kewenangan Tuha Peut pada UU Desa

UU Desa No 6 Tahun 2014 mengenai Desa telah memposisikan Tuha Peut sebagai forum legislatif Desa yang berwenang mengatur & mengurus desa.

Pada pasal 55, UU Desa menyebutkan sejumlah fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa, yaitu (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan (3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Lebih berdasarkan itu, Pasal 61 huruf a memberikan hak dalam BPD buat mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu:

  • Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; serta
  • Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Tuha Peut atau BPD juga mempunyai tugas lain sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.(SA)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2