Hukum Baru Pendirian BUMDes

Setiap Desa diharapkan mempersiapkan diri buat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Apabila bisa dikelola dengan baik, keberadaan BUMDes akan sangat strategis menjadi keliru satu motor penggerak perekonomian desa dan peningkatan kesejahteraan rakyat desa.

Dalam UU Desa No.6/2014 disebutkan, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebahagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar- besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.

Baca:Cara Mudah Mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Usulan pendirian BUMDes hendaknya didahului oleh prakarsa atau inisiatif warga desa. Berdasarkan usulan tadi, lalu pemerintah desa melaksanakan aktivitas buat melakukan pemetaan terhadap ekskavasi potensi usaha ekonomi desa, sumberdaya alam yg terdapat di desa, & sumber daya manusia yg bisa mengelola BUMDes.

Setelah proses tersebut terpetakan dengan baik, langkah selanjutnya yaitu membahas dalam musyawarah desa seberapa besar penyertaan modal yang pantas dan layak disertakan untuk membiayai kegiatan usaha BUMDes.

Secara lengkap langkah-langkah yang perlu dilakukan, sebelum BUMDes ditetapkan menjadi badan resmi usaha Desa, sebagai berikut:

  • Sosialisasi BUMDes kepada masyarakat;
  • Pembentukan Tim Persiapan Pembentukan BUMDes;
  • Rapat / Workshop Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha BUMDes;
  • Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha pada Masyarakat;
  • Penyusunan Draf AD/ ART dan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes);
  • Sosialisasi Drat AD/ART dan Rancangan Peraturan Desa;
  • Persiapan Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes);
  • Musyawarah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Untuk meningkatkan kualitas Perdes dan AD-ART BUMDes sebelum ditetapkan menjadi badan ekonomi desa yang sah, dapat meminta masukan dari masyarakat maupun para ahli yang mengerti. Karena dengan cara ini akan meningkatkan semangat dan partisipasi masyarakat.

Penetapan pendirian BUMDes adalah melalui Peraturan Desa (Perdes) bukan dengan Akta Notaris. Itulah hukum baru pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang benar sesuai UU Desa. Jangan sampai kita gagal paham tentang hukum pendirian BUMDes.

Desa mandiri dan warga sejahtera adalah harapan semua kita.(*)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2