Geuchik Se-Kecamatan Sawang Deklarasi Anti Hoak dan Ujaran Kebencian

Geuchik Se-kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara sepakat beserta Polisi Republik Indonesia (Polisi Republik Indonesia) buat memerangi hoak & ujaran kebencian yang bisa memecah belah umat & kesatuan bangsa.

Kades Deklarasi Anti Hoak

Penyataan deklarasi anti hoak dan ujaran kebencian tersebut, berlangsung pada laman perkantoran Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (22/tiga/2018).

Atas nama keuchik (kades) pada se-kecamatan Sawang, menghimbau pada semua warga Aceh Utara & Kota Lhokseumawe supaya tidak mudah terprovokasi warta yg beredar pada media sosial.

Masyarakat diperlukan jangan eksklusif mempercayai setiap liputan yang didapat dari media umum. Sebab, umumnya poly warta dusta itu menyebar melalui mensos.

Deklarasi anti hoak dan ujaran kebencian merupakan keinginan bersama para Keuchikse-kecamatan Sawang. Adapun poin-poin inti deklarasi anti informasi, sebagai berikut:

  1. Menolak seluruh berita hoak
  2. Menolak isu sara yang akan memecah belah NKRI
  3. Menolak segala ujaran kebencian
  4. Mendukung Polri dalam menegakkan hukum

Berikut video Deklarasi Anti HOK Kades:

Penyebaran liputan bohong (hoak) dan ujaran kebencian, harus kita tangkal sedini mungkin, jangan hingga kita saling menghujat & melecehkan sesama anak bangsa. Maka bijaklah pada ber-mensos.

Berikut tindakan sederhana dari kompas yang mampu kita lakukan supaya nir ikutan penyebarkan hoax? Berikut tips menurut Septiaji Eko Nugroh:

Hati-hati dengan judul provokatif

Berita hoax tak jarang menggunakan judul sensasional yg provokatif, contohnya dengan pribadi menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil menurut liputan media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menyebabkan persepsi sesuai yg dikehendaki oleh pembuat informasi palsu itu.

Cermati alamat situs

Untuk warta yg diperoleh menurut website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Berita yg asal dari situs media yg sudah terverifikasi Dewan Pers akan lebih mudah diminta pertanggungjawabannya. Menurut catatan Dewan Pers, pada Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs pada Indonesia yg menjamin sebagai portal warta. Dari jumlah tersebut, yang telah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300. Artinya, terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi berbagi informasi palsu pada internet yg mesti diwaspadai.

Periksa fakta

Perhatikan berdasarkan mana berita asal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polisi Republik Indonesia? Perhatikan keberimbangan sumber kabar. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak sanggup mendapatkan gambaran yang utuh. Hal lain yg perlu diamati merupakan disparitas antara keterangan yg dibuat menurut fakta & opini. Fakta merupakan insiden yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, ad interim opini merupakan pendapat dan kesan menurut penulis keterangan, sebagai akibatnya mempunyai kesamaan buat bersifat subyektif.

Cek keaslian foto

Di era teknologi digital saat ini bukan hanya konten berupa teks yg sanggup dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya produsen fakta palsu pula mengedit foto buat memprovokasi pembaca. Cara buat mengecek keaslian foto mampu menggunakan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yg terdapat di internet sehingga sanggup dibandingkan.

Ikut pada grup diskusi anti-hoax

Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti-hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci. Di grup-grup diskusi ini, warganet bisa ikut bertanya, apakah suatu informasi merupakan hoax atau bukan, sekaligus melihat klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang lain. Semua anggota bisa ikut berkontribusi sehingga grup berfungsi layaknya crowdsourcing yang memanfaatkan tenaga banyak orang.

Semoga bermanfaat. #StopHoak

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2