Contoh Perhitungan PPh Pasal 24

Pajak atas penghasilan yg dibayar atau terutang di luar negeri yg dapat dikreditkan terhadap pajak yg terutang di Indonesia hanyalah pajak yang eksklusif dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 24

PT. Abadi Jaya Mandiri di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal menurut Zorra Inc. Di negara X.

Zorra Inc. Tersebut dalam tahun 2019 memperoleh keuntungan sebanyak US$100,000.00.

Pajak Penghasilan yang berlaku di negara X merupakan 48% dan Pajak Dividen adalah 38%. Penghitungan pajak atas dividen tadi adalah sebagai berikut :

Keuntungan Z Inc

:

US$ 100,000.00

Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Zorra Inc. (48%)

:

US$   48,000.00 (-)

Laba Setelah Pajak

:

US$   52,000.00

Pajak atas dividen (38%)

:

US$   19,760.00 (-)

Dividen yg dikirim ke Indonesia

:

US$   32,240.00

Pajak Penghasilan yg dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yg terutang atas PT. Abadi Jaya Mandiri adalah pajak yg langsung dikenakan atas penghasilan yg diterima atau diperoleh di luar negeri, pada model pada atas yaitu jumlah sebanyak US$19,760.00.

Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Zorra Inc. Sebanyak US$48,000.00 nir dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yg terutang atas PT Abadi Jaya Mandiri, lantaran pajak sebanyak US$48,000.00 tersebut tidak dikenakan eksklusif atas penghasilan yg diterima atau diperoleh PT Abadi Jaya Mandiri dari luar negeri, melainkan pajak yg dikenakan atas laba Zorra Inc. Pada negara X.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2