Cara Mudah Mendirikan BUMDes

INFODES -Setiap Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa melalui prakarsa atau inisiatif masyarakat desa. Pendirian BUMDes memiliki dua fungsi, yaitu sebagai lembaga sosial (sosial institution) dan komersil (commercial institution). Inilah bedanya BUMDes dengan lembaga ekonomi lainnya.

BUMDes sebagai forum sosial berpihak kepada kepentingan rakyat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan menjadi forum komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang & jasa) ke pasar.

UU No. 6/2014 tentang Desa menegaskan bahwa BUM Desa dibuat sang Pemerintah Desa buat mendayagunakan segala potensi ekonomi, serta potensi asal daya alam dan sumber daya insan pada rangka menaikkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Baca:Landasan Pembentukan BUMDes Harus Benar.

Oleh karena itu, segala aktivitas BUMDes tidak hanya berbicara soal bisnis semata, tetapi harus mampu memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat desa.

Cara Mudah Mendirikan BUMDes

Mendirikan BUMDes lebih mudah dibandingkan menggunakan mendirikan Comanditaire Venootschap (CV) atau PT (Perseroan Terbatas). Untuk mendirikan CV misalnya, sebelum datang ke kantor notaris, seorang wajib menciptakan maksud dan tujuan yang specifik menurut CV tadi, menentukan siapa yang bertindak selaku pesero aktif dan persero membisu, menyiapkan foto copy KTP, dll.

Sebuah CV yg kuat umumnya terdaftar di Pengadilan Negeri, mempunyai NPWP, Surat Pengukuhan Pengusaha Pajak (PKP), SIUP, TDP, & keanggotaan pada Kadin.

Cara pendirian BUMDes berbeda dengan cara mendirikan PT atau CV. Pendirian BUMDes cukup dengan disepakati melalui musyawarah desa dengan tidak mengabaikan mekanisme pelaksanaan rapat yang benar.

Baca:Pedoman Penyusunan AD ART BUMDes.

Hasil musyawah desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. Dengan diterbitnya Perdes, maka BUMDes sah secara hukum. (*)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2