2019 Dana Desa akan Naik Lagi, Ini Catatan Mendes PDTT untuk Kades

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, anggaran dana desa tahun 2019 akan ditingkatkan Rp25 Triliun dari Rp60 Triliun menjadi Rp85 Triliun. Dengan catatan, dana desa yang telah dikucurkan sebelumnya dilaksanakan dengan baik, tidak menimbulkan masalah, dan kepala desa harus benar-benar siap.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, anggaran dana desa tahun 2019 akan ditingkatkan Rp25 Triliun dari Rp60 Triliun menjadi Rp85 Triliun.
Mendes Eko Putro Sandjojo berdialog dengan Kades/Foto Kemendes

Hal tersebut disampaikan ketika melakukan obrolan interaktif dengan semua ketua desa se-Kabupaten Sambas, di aula Kantor Bupati Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu (17/tiga).

Baca: Kesalah Pengelolaan Dana Desa Menunjukan Tren Penurunan.

Ia mengungkapkan, buat meminimalisasi terjadinya permasalahan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi telah bekerjasama menggunakan Kemendagri, pihak kepolisian, & kejaksaan buat turut membantu & mengawasi aplikasi dana desa. Namun beliau menegaskan bahwa kerjasama antara kementerian & kepolisian bukan buat menakut-nakuti kepala desa. Justru, keterlibatan kepolisian merupakan buat membantu kelancaran pengerjaan dana desa.

"Kepala desa yg nir korupsi, yang kesalahannya hanya masalah administrasi itu tidak boleh dikriminalisasi. Kalau terjadi, laporkan ke Satgas Dana Desa. Dalam ketika 3x24 jam kita akan kirimkan tim buat pendampingan & pembinaan," ungkapnya.

Dana Desa selain buat pembangunan lanjutnya, pula bertujuan supaya perputaran uang di desa berkembang menggunakan baik. Dengan begitu kemiskinan di desa akan berkurang & desa tertinggal akan terangkat sebagai desa berkembang.

Baca: Cegah Penyelewengan Dana Desa, Apdesi Minta Pemerintah Gelar Diklat Kades.

"Tahun kemudian pembangunan dari dana desa masih ada yg gunakan kontraktor, tidak swakelola. Sekarang harus swakelola dan 30 % dana desa wajib buat membayar upah pekerja. Dibayar harian, jikalau nir bisa harian (dibayar) mingguan," terangnya.(Kemendes)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2