Tarif Pajak PPh Pasal 21 Non Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya

Tarif Pajak PPh Pasal 21 Non Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia & Pensiunannya adalah atas penghasilan teratur & permanen setiap bulan dikenakan tarif pajak menjadi berikut :

  • Tarif pajak dari Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari penghasilan teratur & tetap.
Tarif Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak yg diterima sang Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polisi Republik Indonesia dan Pensiunannya secara progresif yaitu menjadi berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

5%

(5 persen)

pada atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus 5 puluh juta rupiah)

15%

(lima belas persen)

di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) hingga menggunakan Rp500.000.000,00 (5 ratus juta rupiah)

25%

(dua puluh 5 persen)

di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

30%

(tiga puluh persen)

  • Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.
  • Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD dikenai tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Refernsi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2