Profil Singkat Kementerian Desa, PDTT
Sejarah Singkat
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan daerah perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, & transmigrasi.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi berada pada bawah dan bertanggung jawab pada Presiden. Kementerian ini dipimpin sang seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi yg semenjak 27 Oktober 2014 dijabat sang Marwan Ja'far. Dan kemudian dalam tahun 2016 tongkat kepemimpinan beralih kepada Eko Putro Sandjojo.
Tiga Fase Kementerian Desa
Fase 1: Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibuat dalam Kabinet Gotong Royong pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Fase 2 : Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal & lalu menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.
Fase tiga : Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja, kementerian ini balik berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi.
Nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi adalah nomeklatur resmi menurut kementerian ini. Singkatan generik yg sering dipakai adalah KDPDTT atau Kemendesa.
Tugas & Fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi
Tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi mengacu pada Permendes No. 6 Tahun 2015 memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan warga desa, akselerasi pembangunan daerah tertinggal, dan transmigasi buat membantu Presiden pada menyelenggarakan pemerinahan negara.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi berdasarkan pada Permendes No. 6 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal penyiapan pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Struktur Organisasi Kemendesa, PDTT
Struktur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) meliputi:
Inspektorat Jenderal;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu;
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal;
Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan Dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi;
Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
Badan Penelitian Dan Pengembangan, Pendidikan & Pelatihan, & Informasi.
Sumber: Kemendesa