Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Persiapan yg harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019 merupakan sebagai berikut :

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang memakai Norma Penghitungan Neto akan menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi menggunakan cara :
  1. Menggunakan Tarif Pajak Penghasilan 0,5 % bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang termasuk dalam kriteria Wajib Pajak berdasarkan PP 23 Tahun 2018 atau ;
  2. Menggunakan Tarif Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang termasuk dalam kriteria dalam Pasal 4 ayat (2) tersebut atau ;
  3. Menggunakan Tarif Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang termasuk dalam kriteria selain pada angka 1 dan angka 2 tersebut diatas.
  • Sehingga sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus memastikan terlebih dahulu kriteria penghitungan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Mengisi Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Mengisi Daftar Perincian Peredaran Bruto Januari s/d Desember (satu tahun).
  • Sebagai pendukung dari daftar perincian peredaran bruto tersebut antara lain :
  1. Buku catatan peredaran bruto atau omzet yang bersumber dari bukti penjualan atau pendapatan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi untuk setiap hari selama satu tahun.
  2. Bukti penjualan barang / penyerahan jasa (bon, nota, kwitansi dan lain-lain)
  3. Rekening Koran atau buku tabungan yang digunakan untuk transaksi usahanya (rekening Koran / tabungan harus dipisahkan antara untuk usaha dan untuk keperluan pribadi).
  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang selain sebagai pengusaha juga mempunyai penghasilan sebagai pegawai swasta / pekerjaan bebas maka disiapkan juga fotocopy 1721-A1 dan atau bukti potong PPh.
  • Bagi wajib pajak Orang Pribadi yang selain sebagai pengusaha juga mempunyai penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka disiapkan juga fotocopy 1721-A2 dan atau bukti potong Final PPh Pasal 21.
  • Apabila terdapat penyerahan / penjualan barang / jasa kepada pemungut PPh Pasal 22 dan atau ada impor barang maka siapkan juga Bukti Pembayaran PPh Pasal 22 dan atau bukti pemungutan PPh Pasal 22.
  • Apabila ada penyerahan jasa yang merupakan obyek PPh Pasal 23 siapkan bukti pemotongan PPh Pasal 23.
  • Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi juga sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka disiapkan SPT Masa PPN dan Faktur Pajak masa Januari s/d Desember.
  • Siapkan data pendapatan lain apabila terdapat pendapatan lain.
  • Siapkan Bukti Pembayaran PPh pasal 25 masa Januari s/d Desember dan/atau Bukti Pembayaran atas STP.
  • Siapkan Bukti Pembayaran atas PPh pasal 4 ayat 2 (PP 23 Tahun 2018) masa Januari s/d Desember dan/atau Bukti Pembayaran atas STP.
  • Siapkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun sebelumnya.
  • Lakukan analisa sebagai berikut :
  1. Bandingkan Peredaran Bruto / Penjualan di buku catatan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang ada di  SPT Masa PPN Masa Januari s/d Desember, apakah ada selisih kalau ada apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Teliti apakah semua penyerahan  atau penjualan kepada pemungut dan obyek PPh Pasal 22 sudah dicatat dalam buku catatan peredaran bruto usaha / penjualan.
  3. Teliti apakah semua penyerahan kepada pemotong PPh Pasal 23 dan obyek PPh Pasal 23 sudah dicatat dalam buku catatan peredaran bruto usaha / penjualan.
  4. Teliti apakah semua penyerahan atau penjualan objek PPh Pasal 4 ayat (2) (PP 23 Tahun 2018)) sudah dicatat dalam buku catatan peredaran bruto usaha / penjualan.
  5. Teliti apakah semua pendapatan lain-lain sudah dicatat, teliti juga apakah dari daftar harta yang ada, semua  pendapatan sudah dicatat dan dilaporkan.
  • Menyiapkan Daftar penambahan Harta dan Utang Januari s/d Desember.
  • Wajib Pajak harus melaporkan semua penghasilannya, termasuk penghasilan sehubungan dengan harta yang dimiliki misalnya mempunyai rumah lebih dari satu kemudian rumah tersebut disewakan maka penghasilan atas sewa tersebut harus dilaporkan sebagai penghasilan.
  • Harta yang dilaporkan adalah posisi harta per 31 Desember,
  • Jenis harta antara lain mobil, rumah, tanah dan lain-lain.
  • Harga perolehan Harta adalah harga pada waktu pembelian, kalau harta tersebut diberi/dihibahkan/karena warisan maka nilai perolehan adalah harga pasar, kalau kesulitan maka dipakai harga NJOP pada SPPT PPB tahun diterimanya harta tersebut.
  • Tahun Perolehan adalah tahun dibeli/diberi/hibah/diterimanya warisan.
  • Utang yang dilaporkan adalah posisi utang per 31 Desember.
  • Pemberi Pinjaman antara lain dari Bank Mandiri atau bank lain.
  • Tahun pinjaman adalah tahun dimulainya/diperolehnya pinjaman tersebut.
  • Daftar susunan keluarga yang dilaporkan adalah kondisi keluarga per 01 Januari.
  • Jadi misalkan anak ke-2 lahir 05 Januari  maka status tetap kawin anak 1 (K/1), atau menikah tanggal 06 Pebruari maka status tetap tidak kawin (TK/0).

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2