Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, sudah menerbitkan peraturan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Dalam BAB III Pasal 4 Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018:
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa buat membiayai aplikasi acara & aktivitas pada bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan warga Desa.
(dua) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan buat membiayai aplikasi acara dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
(3) Program dan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diantaranya bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sinkron dengan kewenangan Desa.
(4) Pembangunan wahana olahraga Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan unit usaha yg dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
(5) Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan sang Pemerintah Desa pada masyarakat Desa di ruang publik yg dapat diakses rakyat Desa.
Donwload disini, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 .
Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian menurut perencanaan pembangunan Desa yang sinkron menggunakan kewenangan Desa menggunakan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.