Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa

Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Adapun ruang lingkup peraturan ini meliputi penataan desa dan penataan desa adat.

Penataan Desa berupa pembentukan Desa dan Desa Adat, penghapusan Desa & Desa Adat, dan perubahan status Desa dan Desa Adat.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa

Dalam Permendagri ini disebutkan, Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota bisa melakukan penataan Desa.

Penataan Desa ditetapkan menggunakan Perda Kabupaten/Kota. Dalam peraturan daerah (perda) Kabupaten/Kota sedikit memuat:

Nama Desa/Kelurahan lama dan baru, nomor kode desa/kelurahan yg lama , jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan daerah kerja Desa baru, dan peta batas daerah Desa/Kelurahan baru.

Tujuan Penataan Desa

Dalam BAB IV Pasal lima disebutkan, Penataan Desa sang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan, buat:

  1. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  2. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
  4. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa, dan
  5. Meningkatkan daya saing Desa.

Unduh disini Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Peraturann terbaru lainnya terkait pengaturan desa dapat dilihat pada menu kumpulan regulasi desa.[]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2