Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Adapun ruang lingkup peraturan ini meliputi penataan desa dan penataan desa adat.
Penataan Desa berupa pembentukan Desa dan Desa Adat, penghapusan Desa & Desa Adat, dan perubahan status Desa dan Desa Adat.
Dalam Permendagri ini disebutkan, Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota bisa melakukan penataan Desa.
Penataan Desa ditetapkan menggunakan Perda Kabupaten/Kota. Dalam peraturan daerah (perda) Kabupaten/Kota sedikit memuat:
Nama Desa/Kelurahan lama dan baru, nomor kode desa/kelurahan yg lama , jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan daerah kerja Desa baru, dan peta batas daerah Desa/Kelurahan baru.
Tujuan Penataan Desa
Dalam BAB IV Pasal lima disebutkan, Penataan Desa sang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan, buat:
- Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa, dan
- Meningkatkan daya saing Desa.
Unduh disini Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Peraturann terbaru lainnya terkait pengaturan desa dapat dilihat pada menu kumpulan regulasi desa.[]