Perhitungan PPh Orang Pribadi Bagi Penghasilan Suami Yang Digabung/Tidak Terpisah Dengan Penghasilan Isteri

Sistem pengenaan pajak penghasilan menempatkan famili sebagai satu kesatuan ekonomis, adalah penghasilan atau kerugian berdasarkan seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yg dikenai pajak & pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan sang kepala keluarga.

Sehingga dalam suatu keluarga yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi merupakan Suami menjadi ketua keluarga.

Contoh penghitungan PPh Orang Pribadi atas penghasilan Suami dan Isteri  adalah sebagai berikut :

  • Suami Pengusaha dan Isteri bekerja dalam satu pemberi kerja (Pegawai Swasta/Pegawai Negeri Sipil(PNS)/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota POLRI) .
PPh Orang Pribadi (Pasal 17) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dihitung hanya dari penghasilan Suami (dengan memperhatikan ketentuan dalam PP 23 Tahun 2018), penghasilan isteri dianggap final dan dilaporkan sebagai penghasilan Final.
PTKP Suami dihitung dengan status Kawin.
Misal Status Kawin anak satu maka status PTKP adalah K/1 (63.000.000) PTKP Tahun 2019.
  • Suami Pengusaha & Isteri bekerja dalam lebih berdasarkan satu pemberi kerja (Pegawai pada PT. A dan PT.B).
PPh Orang Pribadi (pasal 17) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dihitung digabung dari penghasilan Suami (dengan memperhatikan ketentuan dalam PP 23 Tahun 2018) dan penghasilan isteri.
PTKP suami dihitung menggunakan status Kawin ditambah PTKP Isteri.
Misal Status Kawin anak satu maka status PTKP merupakan K/I/1 (117.000.000). PTKP Tahun 2019.
Bukti Potong dari Isteri 1721-A1/1721-A2 sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami.
  • Suami Pengusaha dan Isteri bekerja pada satu pemberi kerja (Pegawai Swasta/PNS) dan Isteri memiliki bisnis sendiri.
PPh Orang Pribadi (pasal 17) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dihitung digabung dari penghasilan Suami dan penghasilan isteri (dengan memperhatikan ketentuan dalam PP 23 Tahun 2018).
PTKP suami dihitung menggunakan status Kawin ditambah PTKP Isteri.
Misal Status Kawin anak satu maka status PTKP adalah K/I/1 (117.000.000).PTKP Tahun 2019.

Bukti Potong dari Isteri 1721-A1/1721-A2 sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami.

  • Suami Pegawai Swasta/PNS & Isteri bekerja dalam satu pemberi kerja (Pegawai Swasta/PNS).
PPh Orang Pribadi (pasal 17) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dihitung hanya dari penghasilan Suami, penghasilan isteri dianggap final dan dilaporkan sebagai penghasilan Final. PTKP Suami dihitung dengan status Kawin.Misal Status Kawin anak satu maka status PTKP merupakan K/I/1 (117.000.000). PTKP Tahun 2019.
  • Suami Pegawai Swasta/PNS dan Isteri bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja (Pegawai pada PT. A & PT.B).
PPh Orang Pribadi (pasal 17) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dihitung digabung menurut penghasilan Suami dan penghasilan isteri.
PTKP suami dihitung menggunakan status Kawin ditambah PTKP Isteri.
Misal Status Kawin anak satu maka status PTKP adalah K/I/1 (117.000.000).PTKP Tahun 2019.
Bukti Potong dari Isteri 1721-A1/1721-A2 sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami.
  • Suami Pegawai Swasta/PNS dan Isteri bekerja dalam satu pemberi kerja (Pegawai Swasta/PNS) dan Isteri mempunyai bisnis sendiri.
PPh Orang Pribadi (pasal 17) pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dihitung digabung berdasarkan penghasilan Suami & penghasilan isteri (dengan memperhatikan PP 23 Tahun 2018).
PTKP suami dihitung menggunakan status Kawin ditambah PTKP Isteri.

Misal Status Kawin anak satu maka status PTKP adalah K/I/1 (117.000.000). PTKP Tahun 2019 .

Bukti Potong dari Isteri 1721-A1/1721-A2 sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2