Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD
Monday, 3 August 2020
- PMK Nomor 262/KMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2011.
- PMK Nomor 262/KMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 meliputi :
- Pasal 1 Tentang Pengertian dari Istilah-Istilah yang digunakan dalam . PMK Nomor 262/KMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010.
- Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Tentang Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21.
- Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Tentang Dasar pengenaan pajak PPh Pasal 21.
- Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Tentang Tarif pemotongan PPh Pasal 21.
- Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Tentang Kewajiban pemotongan PPh pasal 21.
- Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Tentang Ketentuan Penutup.
- Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara dan PNS, TNI dan POLRI dari APBN dan/atau APBN dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/KMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010.
- Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara dan PNS, TNI dan POLRI dari pihak swasta sebagai pemotong PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan PER-16/PJ/2016 Tanggal 29 September 2016 (misalnya sebagai pembicara seminar yang diselenggarakan oleh perusahaan swasta).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD selengkapnya silahkan KLIK DISINI
- Peraturan Yang Perlu Diketahui :