PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
Susunan PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak terdiri dari :
- Pasal I
- Pasal II
- Lampiran
PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak selengkapnya sebagai berikut :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 22/PJ/2017 |
TENTANG |
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a.
Bahwa buat memberikan kemudahan pada administrasi pembayaran pajak atas Pajak Penghasilan Final;
b.
Bahwa sehubungan dengan belum tersedianya Kode Jenis Setoran spesifik buat pembayaran Pajak Bumi & Bangunan atas pengungkapan ketidakbenaran dan penghentian penyidikan tindak pidana;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a & huruf b, perlu tetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai Perubahan Keenam atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 mengenai Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir menggunakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
dua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 mengenai Pajak Bumi & Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
tiga.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 mengenai Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan eksklusif Berupa Harta Bersih yg Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6120);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 mengenai Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
5.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 mengenai Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak diubah menjadi berikut:
1.
Menambah Kode Jenis Setoran dalam Angka 8 Kode Akun Pajak 411128 buat Jenis Pajak PPh Final dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 mengenai Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagai sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yg adalah bagian yang nir terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
dua.
Menghapus Kode Jenis Setoran 514, 515, dan 516 pada Angka 9 Kode Akun Pajak 411129 buat Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 mengenai Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
tiga.
Menambah Kode Jenis Setoran pada Angka 28 Kode Akun Pajak 411313 buat Jenis Pajak Bumi & Bangunan Sektor Perkebunan pada Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yg adalah bagian yg tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
4.
Menambah Kode Jenis Setoran dalam Angka 29 Kode Akun Pajak 411314 buat Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 mengenai Bentuk Formulir Surat Setoran pajak sebagai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yang adalah bagian yg nir terpisahkan menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
5.
Menambah Kode Jenis Setoran pada Angka 30 Kode Akun Pajak 411315 buat Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara pada Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagai sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yg nir terpisahkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
6.
Menambah Kode Jenis Setoran pada Angka 31 Kode Akun Pajak 411316 buat Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan buat Pertambangan Minyak Bumi & Gas Bumi pada Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yg tidak terpisahkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
7.
Menambah Kode Jenis Setoran dalam Angka 32 Kode Akun Pajak 411317 buat Jenis Pajak Bumi & Bangunan Sektor Pertambangan buat Pertambangan Panas Bumi pada Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yg adalah bagian yang nir terpisahkan menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
8.
Menambah Kode Jenis Setoran dalam Angka 33 Kode Akun Pajak 411319 untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya pada Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yg nir terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku dalam tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada lepas 20 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
Status PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak adalah menjadi berikut :
- PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 mulai berlaku sejak tanggal 20 Nopember 2017 sampai dengan Tanggal 29 April 2020.
- PER-22/PJ/2017 telah dicabut dan diganti dengan PER-09/PJ/2020 Tanggal 30 April 2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak
- PER-22/PJ/2017 merubah PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak