Penilaian Persediaan Dengan Metode FIFO (First In First Out)

Metode FIFO (First In First Out) adalah :

metode penilaian persediaan dengan cara barang yang dibeli lebih awal, dianggap dikeluarkan lebih awal pula. Dengan demikian, setiap terjadi suatu transaksi penjualan, harga pokok (Cost of Goods Sold) barang yang dijual dinilai berdasarkan harga barang yang dibeli lebih awal.

Atau dengan kata lain Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama.

Contoh Metode FIFO (First In First Out) :

CV.Gunung Merapi yang bergerak dibidang usaha perdagangan alat elektronik berupa Televisi mempunyai transaksi atas persediaan Televisi sebagai berikut :

Tanggal

Uraian

Jumlah

Satuan

Rupiah

1 Jan

Persediaan Awal

10 buah

@ Rp.900.000

12 Jan

Pembelian

10 buah

@ Rp.1.200.000

13 Jan

Pembelian

10 buah

@ Rp.1.125.000

24 Jan

Penjualan

10 buah

25 Jan

Penjualan

10 buah

Tanggal 26 Januari s/d 31 Januari tidak ada transaksi penjualan maupun pembelian.

CV.Gunung Merapi akan menghitung persediaan akhir Televisi per 31 Januari dengan Metode FIFO (First In First Out).

Perhitungan persediaan Televisi per 31 Januari dengan Metode FIFO (First In First Out) adalah sebagai berikut :

No.

Perolehan / Pembelian

Pemakaian / Penjualan

Sisa

/persediaan

1

10 buah @ 900.000 = 9.000.000

2

10 buah @1.200.000 = 12.000.000

10 buah @ 900.000

= 9.000.000

10 buah @ 1.200.000

= 12.000.000

3

10 buah @1.125.000 = 11.250.000

10 buah @ 900.000

= 9.000.000

10 buah @ 1.200.000

= 12.000.000

10 buah @1.125.000 = 11.250.000

4

10 buah @ 900.000

= 9.000.000

10 buah @ 1.200.000

= 12.000.000

10 buah @1.125.000 = 11.250.000

5

10 buah @ 1.200.000

= 12.000.000

10 buah @1.125.000 = 11.250.000

Berdasarkan perhitungan diatas, maka persediaan Televisi per 31 Januari CV.Gunung Merapi yang dihitung dengan Metode FIFO (First In First Out) adalah sebanyak 10 buah Televisi dengan harga satuan sebesar Rp.1.125.000, - atau total Rp.11.250.000,-

Jumlah persediaan akhir tersebut sudah sesuai dengan perhitungan persedian menurut pajak (Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh)

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2