Penilaian Persediaan Dengan Metode FIFO (First In First Out)
Metode FIFO (First In First Out) adalah :
metode penilaian persediaan dengan cara barang yang dibeli lebih awal, dianggap dikeluarkan lebih awal pula. Dengan demikian, setiap terjadi suatu transaksi penjualan, harga pokok (Cost of Goods Sold) barang yang dijual dinilai berdasarkan harga barang yang dibeli lebih awal.
Atau dengan kata lain Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama.
Contoh Metode FIFO (First In First Out) :
CV.Gunung Merapi yang bergerak dibidang usaha perdagangan alat elektronik berupa Televisi mempunyai transaksi atas persediaan Televisi sebagai berikut :
Tanggal | Uraian | Jumlah | |
Satuan | Rupiah | ||
1 Jan | Persediaan Awal | 10 buah | @ Rp.900.000 |
12 Jan | Pembelian | 10 buah | @ Rp.1.200.000 |
13 Jan | Pembelian | 10 buah | @ Rp.1.125.000 |
24 Jan | Penjualan | 10 buah |
25 Jan
Penjualan
10 buah
Tanggal 26 Januari s/d 31 Januari tidak ada transaksi penjualan maupun pembelian.
CV.Gunung Merapi akan menghitung persediaan akhir Televisi per 31 Januari dengan Metode FIFO (First In First Out).
Perhitungan persediaan Televisi per 31 Januari dengan Metode FIFO (First In First Out) adalah sebagai berikut :
No. | Perolehan / Pembelian | Pemakaian / Penjualan | Sisa /persediaan |
1 |
10 buah @ 900.000 = 9.000.000
2
10 buah @1.200.000 = 12.000.000
10 buah @ 900.000
= 9.000.000
10 buah @ 1.200.000
= 12.000.000
3
10 buah @1.125.000 = 11.250.000
10 buah @ 900.000
= 9.000.000
10 buah @ 1.200.000
= 12.000.000
10 buah @1.125.000 = 11.250.000
4
10 buah @ 900.000
= 9.000.000
10 buah @ 1.200.000
= 12.000.000
10 buah @1.125.000 = 11.250.000
5
10 buah @ 1.200.000
= 12.000.000
10 buah @1.125.000 = 11.250.000
Berdasarkan perhitungan diatas, maka persediaan Televisi per 31 Januari CV.Gunung Merapi yang dihitung dengan Metode FIFO (First In First Out) adalah sebanyak 10 buah Televisi dengan harga satuan sebesar Rp.1.125.000, - atau total Rp.11.250.000,-
Jumlah persediaan akhir tersebut sudah sesuai dengan perhitungan persedian menurut pajak (Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh)
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan