Pengertian Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Pengertian Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
merupakan :
Perjanjian penghindaran pajak berganda antara dua negara bilateral yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan (both contracting states).
Beberapa pasal pada P3B memerlukan anggaran aplikasi yg lebih jelas tentang ketentuan-ketentuan tersebut (mode of application), contohnya mengenai pasal dividen dan bunga. Sedangkan apabila masih ada disparitas penafsiran atau penerapan yg bertentangan menggunakan P3B antara kedua negara, maka dibutuhkan adanya mutual agreement procedure.
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) memiliki kedudukan yg setara dengan undang-undang, lantaran pada penerapannya berfungsi melengkapi.
Perjanjian dianggap absah dan bisa dijalankan oleh penduduk antar negara bila disahkan atau dikuatkan sang badan yang berwenang di negaranya, pada hal ini mampu DPR atau Presiden. Pengesahan tadi dikenal dengan kata pengesahan.
Tujuan Penghindaran Pajak berganda merupakan :
- Tidak terjadi pemajakan ganda yg memberatkan iklim dunia bisnis.
- Peningkatan investasi kapital menurut luar negeri.
- Peningkatan asal daya insan.
Karyawan di negara di mana mereka menempuh pendidikan dan training,
maka dipastikan dapat mempertinggi kemampuan asal daya insan
yang lebih memadai. Jika penghasilan mahasiswa & karyawan yg
sedang melakukan pendidikan dan pelatihan dikenakan pajak, maka akan
membebani mereka sehingga mereka lebih baik nir belajar pada luar negeri
atau menambah ilmu di luar negeri pada mana mereka belajar atau bekerja.
Hal ini bila diberlakukan maka sumber daya insan galat satu negara
tersebut akan mengalami keterbelakangan pada bidang ilmu pengetahuan.
- Pertukaran fakta guna mencegah pengelakan pajak.
Dengan adanya informasi yang saling berhubungan antar kedua negara, maka penduduk yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan di kedua negara menjadi jelas terlihat dan dapat terdeteksi sedini mungkin. Negara yang terkait dengan tax treaty, dapat melaporkan penghasilan penduduk asing di negara sumber, misalnya dengan mengirimkan bukti penerimaan penghasilan dari negara sumber. Informasi penghasilan tersebut seharusnya dilaporkan oleh penerima penghasilan di negara domisili, dan diperhitungkan kembali di akhir tahun pajak.
- Kedudukan yg setara pada hal pemajakan antar ke 2 negara.
P3B mengatur adanya pemajakan yang sama dan setara antar kedua negara, dengan prinsip saling menguntungkan dan tidak memberatkan
penduduk asing antar kedua negara dalam menjalankan usaha. Negara yang mengadakan tax treaty tidak boleh sewenang-wenang dalam hal pemajakannya.
Sehingga jika antara 2 negara telah mengadakan perjanjian Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka setiap transaksi yang berhubungan dengan penghasilan yang diterima oleh Orang Pribadi juga Badan yg dari dari kedua negara tersebut. Maka pengenaan pajaknya diatur pada tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tersebut.
Apabila antara kedua negara tidak terdapat tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka pengenaan pajak penghasilan berdasarkan peraturan perpajakan di negara masing-masing.
Artikel-Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :