Pengertian Surat Pemberitahuan

Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan merupakan :

menjadi wahana untuk melaporkan & mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yg sebenarnya terutang & untuk melaporkan tentang:

  1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  3. Harta dan kewajiban.
  4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pengusaha Kena Pajak adalah :

sebagai sarana buat melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan buat melaporkan tentang:

  1. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
  2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi pemotong atau pemungut pajak adalah :

sebagai wahana buat melaporkan & mempertanggungjawabkan pajak yg dipotong atau dipungut dan disetorkannya ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak tadi terdaftar.

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) adalah :

mengisi formulir Surat Pemberitahuan, pada bentuk kertas dan/atau pada bentuk elektro, menggunakan sahih, lengkap, & kentara sesuai dengan petunjuk pengisian yg diberikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) antara lain :

  • SPT Masa yaitu Surat Pemberitahuan buat suatu Masa Pajak, terdiri berdasarkan :
  1. SPT Masa PPh Pasal 21/26
  2. SPT Masa PPh Pasal 22
  3. SPT Masa PPh Pasal 23/26
  4. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
  5. SPT Masa PPh Pasal 15
  6. SPT Masa PPh Pasal 25
  7. SPT Masa PPN
  • SPT Tahunan yaitu Surat Pemberitahuan buat suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, terdiri menurut :
  1. SPT Tahunan PPh Badan
  2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2