Pengertian Surat Pemberitahuan
Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan merupakan :
menjadi wahana untuk melaporkan & mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yg sebenarnya terutang & untuk melaporkan tentang:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban.
- Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pengusaha Kena Pajak adalah :
sebagai sarana buat melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan buat melaporkan tentang:
- Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi pemotong atau pemungut pajak adalah :
sebagai wahana buat melaporkan & mempertanggungjawabkan pajak yg dipotong atau dipungut dan disetorkannya ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak tadi terdaftar.
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) adalah :
mengisi formulir Surat Pemberitahuan, pada bentuk kertas dan/atau pada bentuk elektro, menggunakan sahih, lengkap, & kentara sesuai dengan petunjuk pengisian yg diberikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) antara lain :
- SPT Masa yaitu Surat Pemberitahuan buat suatu Masa Pajak, terdiri berdasarkan :
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23/26
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
- SPT Masa PPh Pasal 15
- SPT Masa PPh Pasal 25
- SPT Masa PPN
- SPT Tahunan yaitu Surat Pemberitahuan buat suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, terdiri menurut :
- SPT Tahunan PPh Badan
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :