Pengertian Daerah Pabean
Pengertian Daerah Pabean adalah :
daerah Republik Indonesia yg mencakup wilayah darat, perairan, dan ruang udara pada atasnya, serta loka-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur tentang kepabeanan.
Didalam Daerah Pabean Republik Indonesia masih ada daerah yang jika terjadi Penyerahan Barang Kena Pajak &/atau Jasa Kena Pajak nir dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah, wilayah tadi diklaim Kawasan Berikat. Luas Kawasan Berikat tidak sama.
Penyerahan Barang Kena Pajak &/atau Jasa Kena Pajak didalam wilayah pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sesuai menggunakan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN & PPnBM.
Untuk melakukan pemungutan PPN dan PPnBM, pengusaha (Orang Pribadi atau Badan) harus sebagai Pengusaha Kena Pajak terlebih dahulu.
Pengusaha yg melakukan penyerahan Barang Kena Pajak &/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di pada Daerah Pabean &/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, &/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan :
- melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha tersebut bertempat kedudukan;
- memungut Pajak Pertambahan Pertambahan (PPN) dan atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
- menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang paling lambat sebelum SPT Masa PPN dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha tersebut terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan
- melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha tersebut terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikut setelah terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :