Pembahasan PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
Sunday, 9 August 2020
Rangkuman/Ringkasan dan Pembahasan PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012 mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2013.
- Pada saat berlakunya PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012 menetapkan tentang Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, sampai dengan jumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012 menetapkan tentang Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, sampai dengan jumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan tidak berlaku apabila :
- penghasilan bruto kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah).
- penghasilan dibayar secara bulanan.
- PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012 menetapkan bahwa atas atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi tidak berlaku ketentuan tersebut diatas.
- PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012 selengkapnya silahkan KLIK DISINI