Panduan Singkat Penyusunan RKPDes Tahun 2018
INFODES - Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes adalah Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi ketua Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana aktivitas yg mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, & pemberdayaan warga Desa.
Adapun tahapan-tahapan pada penyusunan RPJMDes, antara lain menjadi berikut:
Alur penyusunan RPJMDes berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
- Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa;
- Penyelerasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten;
- Pengkajian Keadaan Desa;
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes);
- Penyusunan Rancangan RPJM Desa;
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan
- Penetapan RPJMDes.
Panduan Penyusunan RKPDes Tahun 2018
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang disingkat RKPDes adalah penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. RKPDes disusun sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa.
Dalam penyusunan RKPDes, Desa wajib memperhatikan rencana aktivitas prioritas berdasarkan pemerintah pusat, pemerintah wilayah, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Jadwal Penyusunan RKPDes
- Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan;
- Penyusunan RKPDes harus mengikutsertakan masyarakat desa;
- Setelah RKPDes disusun kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
- RKPDes menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Alur Penyusunan RKP Desa
- Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa;
- Pembentukan tim Penyusunan RKP Desa;
- Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa;
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKP Desa;
- Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa;
- Penetapan RKP Desa;
- Perubahan RKP Desa; dan
- Pengajuan daftar usulan RKPDes.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Dalam permendes tadi dijelaskan bahwa penggunaan dana desa tahun 2018 terfokus buat membiayai acara atau aktivitas bidang pemberdayaan masyarakat desa & bidang pembangunan desa.
Untuk bidang pembangunan desa, semua aktivitas yang didanai sang Dana Desa harus dapat mempertinggi kesejahteraan rakyat desa, peningkatan kualitas hayati insan serta penanggulangan kemiskinan.
Sedangkan, buat bidang pemberdayaan warga desa, aktivitas dituju buat menaikkan kapasitas dan kapabilitas rakyat desa menggunakan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yg terdapat pada desa sehingga desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.
Oleh karena itu, dalam rangka mempertajam prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 baik di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Kementerian Desa, PDTT telah merumuskan empat program prioritas dana desa tahun 2018.
Empat acara prioritas dana desa 2018 Kemendesa, yaitu Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), Pembangunan Embung Air Desa, Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), & Pembangunan Sarana Olahraga Desa.
Program prioritas dana desa 2018 tersebut dimasukan dalam dokumen RKPDes 2018. Bagi desa yang sudah selesai menyusun dan menetapkan RKPDes, namun belum memasukan 4 prioritas tersebut, dapat melakukan revisi RKPDes.
Untuk diketahui bahwa menurut hasil evaluasi bahwa pengelolaan dana desa masih terdapat beberapa konflik yg perlu dijadikan pemugaran regulasi & penyempurnaan pengelolaan dana desa.
Konflik yang ditemukan, seperti penggunaan dana desa diluar bidang prioritas, pengeluaran dana desa tidak pada dukung dengan bukti yg memadai, pekerjaan yg sanggup dkerjakan secara swakelola dikerjakan sang pihak ketiga, belanja diluar yang sudah ditetapkan dalam APBDes, dll.
Demikian Panduan Singkat Penyusunan RKPDes Tahun 2018. Semoga bermanfaat.