Menteri Desa Minta Anak Transmigran Majukan Daerahnya
Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta kepada anak-anak transmigran yang sudah mapan untuk turut menyukseskan daerah transmigrasi dan didorong untuk memperjuangkan daerah-daerah transmigrasi yang belum menjadi Desa agar terbentuk menjadi Desa.
"PATRI yang telah sukses jangan seperti kacang lupa kulitnya. Sekarang kalian sudah mapan di kota besar . Tengok & bantu transmigrasi agar sukses. PATRI harus bisa menjadi motor pembangunan pada desa-desa & mampu mengurangi kesenjangan di daerah transmigrasi," ujar Mendes PDTT Eko Sandjojo ketika memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) & Peringatan HUT ke-13 Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia (PATRI) di Balai Makarti Muktitama, Jakarta, Jumat (17/dua).
Menteri Eko menambahkan, acara transmigrasi telah membentuk sejumlah kesuksesan. Program tadi terbukti sudah membangun lebih menurut 1.400 desa berdikari pada luar Pulau Jawa, 384 kecamatan, 114 kabupaten, & dua ibukota provinsi.
"Rata-rata daerah transmigrasi telah sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa. Transmigrasi jua telah membawa kesuksesan bagi famili transmigrasi lantaran ada yang menjadi pengusaha, Rektor, Kapolda, Gubernur, Profesor & lainnya" ujarnya.
Untuk terus mempertinggi pemerataan & percepatan pertumbuhan ekonomi warga lokal, lanjut Menteri Eko, pemerintah dalam tahun 2017 ini memfokuskan kebijakan dalam transmigrasi lokal, yakni mengutamakan perpindahan penduduk setempat. Hal tadi dilakukan buat mengatasi kesenjangan pertumbuhan ekonomi rakyat lokal yang masih kalah berdasarkan para transmigran.
?Nantinya, para transmigran lokal tersebut akan diberdayakan supaya masyarakat lokal sanggup sejahtera. Kecuali ada daerah yg minta karena jumlah penduduknya kurang, misalnya di Sulawesi Tengah dan Kalimantan Utara,? Lanjutnya.
Selain itu, Menteri Eko juga menjelaskan mengenai problem status kepemilikan tanah bagi para transmigran yg belum jelas. Ia mengakui masih masih ada lebih kurang 500 ribu hektar lahan transmigrasi yg telah ditempati para transmigran selama puluhan tahun tetapi masih belum bersertifikat.
"Persoalan tanah ini telah kami tindaklanjuti. Jadi, nanti buat daerah-wilayah transmigrasi yang sudah ditempati selama berpuluh-puluh tahun buat divestasi haknya nir perlu dilakukan lagi. Langsung pengukuran & langsung dilakukan proses sertifikasi," ucapnya.[Kemendesa, PDTT)