Mengenal Produk Bank Syariah
Secara garis besar produk bank syariah atau produk perbankan syariah terdiri dari tiga bagian besar yaitu :
- Produk penghimpunan dana (funding)
- Produk penyaluran dana (financing)
- Produk jasa (service)
Produk bank atau perbankan syariah yg termasuk pada produk penghimpunan dana ini yakni: tabungan, giro & deposito. Masing-masing diuraikan pada bawah ini.
1. Tabungan
Dalam Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008 disebutkan bahwa tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadi'ah atau investasi dana menurut mudharabah atau akad lain yang nir bertentangan dengan prinsip syariah yg penarikannya bisa dilakukan menurut syarat dan ketentuan eksklusif yg disepakati, tetapi tidak dapat ditarik menggunakan cek, bilyet giro, dan/atau indera lainnya yg dipersamakan menggunakan itu.
Selain itu, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000, diuraikan bahwa tabungan terdapat dua jenis, yaitu:
- Tabungan yang tidak dibenarkan secara prinsip syariah yang berupa tabungan dengan berdasarkan perhitungan bunga, dan
- Tabungan yang dibenarkan secara prinsip syariah yakni tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi'ah.
Menurut Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008, Deposito adalah investasi dana menurut akad mudharabah atau akad lain yang nir bertentangan dengan prinsip syariah yg penarikannya hanya bisa dilakukan dalam waktu eksklusif dari akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah &/atau Unit Usaha Syariah (UUS).
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 03/DSN-MUI/IV/2000, deposito terdapat dua jenis, yakni:
- Deposito yang tidak dibenarkan secara prinsip syariah yaitu deposito yang berdasarkan perhitungan bunga, dan
- Deposito yang dibenarkan secara syariah yaitu deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
Tiga. Giro
Giro dari Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008 merupakan simpanan dari akad wadi'ah atau akad lain yang nir bertentangan menggunakan prinsip syariah yg penarikannya dapat dilakukan setiap waktu menggunakan memakai cek, bilyet giro, wahana perintah pembayaran lainnya, atau menggunakan perintah pemindahbukuan.
Sementara dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 disebutkan bahwa giro merupakan simpanan dana yg penarikannya dapat dilakukan setiap ketika dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau menggunakan pemindahbukuan. Giro ada dua jenis:
- Giro yang tidak dibenarkan secara syariah yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
- Giro yang dibenarkan secara syariah yaitu giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi'ah.
Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat sebagaimana yang sudah disebutkan di kedua bentuk perhimpunan dana (funding) di atas adalah prinsip wadi'ah dan mudharabah serta akad pelengkap.
Itulah tiga bentuk produk bank syariah yang tergolong dalam kategori produk penghimpunan dana (funding). Selanjutnya adalah produk penyaluran dana atau financing dan produk jasa atau service.