Keputusan Menteri Desa No 83 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

Dalam rangka menaikkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui kegiatan pembangunan & pemberdayaan rakyat Desa yg inovatif & peka terhadap kebutuhan rakyat Desa, dan menciptakan kapasitas Desa yg mandiri. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah memutuskan panduan umum Program Inovasi Desa.

Donwload Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 83 Tahun 2017 tentang tentang Penetapan Pedoman Umum Program Inovasi

Pedoman Umum Program Inovasi Desa ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Desa PDTT Nomor 83 Tahun 2017. Sebagai panduan bagi para pihak dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan Program Inovasi Desa, yang pendanaannya berasal dari International Bank for Reconstruction and Development (World Bank) atau Bank Dunia.

Para Pihak yg terlibat dalam perancangan, aplikasi juga pemantauan program, meliputi Kementerian/Lembaga Pemerintah menjadi berikut:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sebagai koordinator pemangku kepentingan antar pihak;
  2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sebagai penanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan PID (Executing Agency);
  3. Kementerian Dalam Negeri, sebagai pembina Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
  4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai koordinator perencanaan program;
  5. Kementerian Keuangan, sebagai wakil dari Pemerintah Indonesia yang menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank Dunia, Kementerian Keuangan bertugas untuk memastikan bahwa seluruh pengaturan terkait dengan prinsip dan prosedur penggunaan anggaran program yang bersumber dari anggaran pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. BPKP, adalah Auditor Pemerintah yang melakukan audit program dan review Interim Financial Report (IFR) yang disampaikan oleh Executing Agency; dan
  7. Bank Dunia, sebagai mitra kerja dan lembaga donor dalam pembiayaan PID.

Prinsip, Tujuan & Manfaat Program Inovasi Desa:

Prinsip Pengelolaan Program Inovasi Desa (PID); taat aturan, transparansi, akuntabilitas, partisipatif, inklusif & kesetaraan jender.

Manfaat Program Inovasi Desa, diantaranya:

  • Fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya;
  • Fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan  kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat Desa;
  • Desa dapat memanfaatkan jasa layanan teknis untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
  • Desa memperoleh kesempatan dan akses untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.

Donwload disini: Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 83 Tahun 2017 tentang tentang Penetapan Pedoman Umum Program Inovasi.(*)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2