Kades di Poso Resah oleh Anggota LSM yang Mengaku Perpanjangan Tangan KPK

Ayo Bangun Desa - Tiga orang yang mengatasnamakan diri dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) serta mengaku perpanjangan tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresahkan kepala desa dan lurah di Poso, Sulawesi Tengah.

Tiga orang yang mengatasnamakan diri dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) serta mengaku perpanjangan tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresahkan kepala desa dan lurah di Poso, Sulawesi Tengah.
Ilustrasi: IST

Dalam satu bulan terakhir, mereka pernah mendatangi kepala Desa Kukuh, Kecamatan Pamona Utara & Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba. Mereka memeriksa kitab bendahara desa dengan alasan pengecekan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa.

Kepala Desa Kukuh, CH Galamba yang ditemui sejumlah wartawan, Senin (6/2/2017) pada kantornya berkata, anggota GMPK itu mendatangi tempat kerja desa dan tanpa sepatah kata mereka pribadi mencari bendahara & kades. Setelah bertemu bendahara, mereka meminta supaya buku catatan pengeluaran dana desa diperlihatkan sebelum mereka selanjutnya akan mempelajari fisik pekerjaan yg dibayarkan sang dana desa.

Baca:Kades Resah, LSM Abal-Abal Gentayangan

"Mana bendahara & kadesnya, saya dari KPK mau periksa buku bendahara. Setelah itu saya mau turun pribadi lihat fisik sinkron menggunakan pembukuan. Kami datang lantaran terdapat laporan masyarakat," tutur Kades Galamba menirukan gertakan menurut salah satu oknum LSM itu.

Galamba mengakui, meskipun kedatangan mereka secara eksklusif tidak meminta uang atau barang, namun tindakan para oknum LSM itu dianggap telah mengintimidasi. Mereka jua tidak memperlihatkan surat penugasan yang jelas.

Dia mengungkapkan, salah satu oknum anggota LSM yg mengaku menjadi sekretaris GMPK itu bernama Ramli Nggala (60) & dikenal masyarakat sebagai pensiunan PNS Pemerintah Daerah Poso.

"Kami bukan tidak mau diperiksa atau dimintai data. Kalau bapak sanggup menampakan surat tugas resmi berdasarkan KPK, silakan. Saya bukan cuma menaruh data, aku antar ke lokasi bangunan dana desa pula saya menggunakan aparat desa lainnya akan mengantar ke lokasi," tantang Galamba.

Menurut Galamba, ketiga oknum tadi mengancam akan memberikan supervisi secara spesifik kepada semua desa & kades yang terdapat pada Poso.

Sementara itu, pada tempat terpisah, Sanias, kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan & Pendidikan Politik Kesbang Pol Kabupaten Poso yang dikonfirmasi terkait legalitas ormas GMPK mengakui bahwa ormas tadi memang sudah terdaftar.

Menurutnya, nama GMPK resmi terdaftar pada Provinsi Sulawesi Tengah & Kabupaten Poso. Tetapi, LSM itu sama sekali nir memiliki kewenangan buat melakukan inspeksi atau mengaudit penggunaan dana desa atau kelurahan.

"Memang terdaftar, akan namun mereka itu sudah tidak benar . Mereka sama sekali nir memiliki wewenang buat melakukan pemeriksaan pemerintahan desa atau kelurahan. Kalau perlu laporkan saja ke polisi," tegas Sanias.

Sumber: Kompas

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2