Inilah Prioritas Dana Desa Tahun 2018 untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa
Penggunaan dana desa tahun 2018 terfokus buat membiayai acara atau kegiatan pemberdayaan warga Desa dan pembangunan Desa. Hal ini sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat (1) Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Bidang Pembangunan Desa
Dana Desa digunakan buat membiayai pembangunan Desa yang ditujukan buat menaikkan kesejahteraan warga Desa, peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan buat pelaksanaan program dan aktivitas Pembangunan Desa, yang mencakup diantaranya:
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, & pemeliharaan sarana prasarana dasar buat pemenuhan kebutuhan:
- Lingkungan pemukiman;
- Transportasi;
- Energi; dan
- Informasi dan komunikasi
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
- Kesehatan masyarakat; dan
- Pendidikan dan kebudayaan.
C. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, & pemeliharaan wahana prasarana ekonomi buat mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa, mencakup:
- Usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan;
- Usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
- Usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
D. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, & pemeliharaan sarana prasarana lingkungan buat pemenuhan kebutuhan:
- Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
- Penanganan bencana alam; dan
- Pelestarian lingkungan hidup.
E. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, & pemeliharaan wahana prasarana lainnya yg sesuai menggunakan wewenang Desa dan ditetapkan pada Musyawarah Desa.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
(1) Dana Desa digunakan buat membiayai acara dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan buat mempertinggi kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa bisa menghidupi dirinya secara berdikari.
(2) Kegiatan pemberdayaan rakyat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diprioritaskan meliputi:
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
- Pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
- Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa;
- Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
- Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
- Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya;
- Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
- Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
- Pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
- Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
(4) Swakelola oleh badan kolaborasi antar-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan dari ketentuan dan mekanisme kolaborasi antardesa.
Desa, baik dalam merencanakan program dan kegiatan pembangunan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dapat mempertimbangkan tipologi desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa.
Donwload disini, Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.