Inilah Kegiatan-Kegiatan yang Terbaru Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018
Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan dari pada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa (PPDD) setiap tahun selalu ada acuan regulasi (Permendesa) tersendiri. Tahun 2015 misalnya, ada Permendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
Kemudian untuk tahun 2016, ada Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 yang kemudian diubah dengan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2016.
Tahun 2017, sebagaimana diketahui, ada Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016. Kemudian diubah dengan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2017, yang mengamatkan kegiatan 4 Prioritas, BUMDes, Prudes/Prukades, Embung, dan Sorga Desa.
Bagaimana dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 dan apa yang baru dari Pemendes PDTT No.19/2018.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 diatur melalui Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017.
Kalau dibandingkan menggunakan penetapan, pengundangan & sosialisasi dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya, ini adalah langkah maju.
Apa yang baru dari Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018?
Pertama, pembangunan wahana olahraga Desa (Sorga Desa) keliru satu dari 4 kegiatan prioritas, adalah unit usaha yang dikelola sang BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
Sesuai Pasal 4 Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 dapat diketahui, bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 itu sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Namun, perbedaan yang signifikan adalah pembangunan sarana olahraga Desa itu merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
Pasal 4
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa buat membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pada bidang pembangunan Desa & pemberdayaan masyarakat Desa.
(dua) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan buat membiayai aplikasi program & kegiatan yang bersifat lintas bidang.
(tiga) Program & kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) antara lain bidang aktivitas produk unggulan Desa atau tempat perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, & sarana olahraga Desa sinkron menggunakan kewenangan Desa.
(4) Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan unit usaha yg dikelola sang BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
(lima) Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa pada rakyat Desa di ruang publik yang dapat diakses warga Desa.?, demikian bunyi Pasal 4 Permendesa PDTT 19/2017.
Seksama kita perhatikan, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 tetap melanggengkan program/kegiatan 4 prioritas sebagaimana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 perubahan. Yaitu, bidang kegiatan produk unggulan Desa (PRUDES) atau kawasan perdesaan (PRUKADES), BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa (SORGA DESA) sesuai dengan kewenangan Desa.
Kedua, kesiapsiagaan hanya untuk menghadapi bencana alam. Berbeda dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, salah satu kegiatan pada bidang pembangunan adalah pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan menghadapi bencana alam dan juga untuk penanganan kejadian luar biasa lainnya.
Ketiga, adanya penambahan buat kegiatan pengembangan kapasitas pada Desa, yg meliputi pendidikan, pembelajaran, pembinaan, penyuluhan & bimbingan teknis, menggunakan materi mengenai pembangunan dan pemberdayaan rakyat Desa, & diswakelola oleh Desa atau badan kolaborasi Antar Desa. Namun swakelola sang badan kolaborasi antar-Desa dimaksud itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme kolaborasi antar-Desa.
Keempat, pada bidang pemberdayaan dapat untuk pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa. Dimana pada Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 itu hanya untuk pengembangan sistem informasi Desa saja.
Kelima, masih sama di bidang pemberdayaan, yakni dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam & penanganannya. Padahal sebelumnya, Dana Desa bisa dipakai buat dukungan kesiapsiagaan menghadapi bala alam, penanganan bencana alam serta penanganan kejadian luar biasa lainnya.
Sementara itu, aktivitas prioritas sebagaimana lampiran 1 Permendesa 19/2017 terdapat beberapa perubahan.
Bidang pembangunan
Untuk aktivitas pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan pemukiman, ada penambahan untuk penerangan lingkungan pemukiman, pedestrian, dan drainase.
Pada program peningkatan kualitas dan akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar terdapat penambahan pengadaan, pembangunan, pengembangan & pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, yaitu buat poskesdes/polindes, posbindu & reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel kuliner.
Bidang Pemberdayaan
Penambahan aktivitas pada bidang pemberdayaan, hanya pada peningkatan kualitas & akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar, khususnya buat pengelolaan aktivitas pelayanan kesehatan masyarakat, yaitu :
- kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;
- bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat;
- pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
- kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
- pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
- perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, dan menyusui;
- pelatihan kader kesehatan masyarakat;
- pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
- pelatihan pangan yang sehat dan aman;
- pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman.
Perencanaan Pembangunan Desa sesuai kewenangan Desa, mengacu pada Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten.
Hal baru lainnya berdasarkan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 ini merupakan, mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian menurut perencanaan pembangunan Desa yang sesuai dengan wewenang Desa dengan mengacu dalam perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.
Pada Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, penetapan PPDD adalah bagian dari perencanaan pembangunan Desa. Sementara pada PPDD 2017 perubahan, penetapan PPDD adalah bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang tidak terpisah dari prioritas pembangunan nasional.
Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa
Pasal 10 Permendesa PDTT 19/2017 mengamanatkan, Pemda Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa. Pedoman teknis dimaksud mempertimbangkan kebutuhan Desa, ciri daerah & kearifan lokal Desa, serta keterbatasan ketika penyelenggaraan perencanaan pembangunan Desa.
Adapun dasar penyusunan petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa bagi Kabupaten/ Kota adalah daftar program/ kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Permendesa No.19/2017.
Berkaitan dengan pedoman/petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa ternyata sesuai dengan tujuan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa (Pasal 2 Permendesa 19/2017). Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 bertujuan memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa.
Penyusunan panduan/petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa sang pemerintah wilayah itu relevan menggunakan prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang merupakan bagian berdasarkan perencanaan pembangunan Desa sesuai menggunakan kewenangan Desa menggunakan mengacu dalam perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota, dan tujuan penetapan Permendesa PDTT 19/2017 itu sendiri.
Parameter Serapan & Penggunaan Dana Desa
Pada umumnya parameter yg dipakai merupakan bidang pembangunan & bidang pemberdayaan buat menentukan serapan & penggunaan Dana Desa. Terinspirasi dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam setiap tahunnya, ada baiknya menggunakan kategori acara/kegiatan yang dilaksanakan.
Semisal pada bidang pembangunan, bisa dirinci menurut kategori :
- Sarana prasarana dasar (Lingkungan pemukiman, transportasi, energi, informasi dan komunikasi).
- Sarana prasarana pelayanan sosial dasar (Kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan)
- Sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan lumbung ekonomi Desa (Usaha ekonomi pertanian produktif untuk ketahanan pangan, dan usaha ekonomi pertanian dan non pertanian fokus pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa/Kawasan Perdesaan).
- Sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan kesiapsiagaan dan penanganan bencana, serta pelestarian lingkungan hidup.
- Sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
- peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
- pembangunan Desa;
- pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
- pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa;
- dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
- dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
- dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya;
- dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa
- dan/atau BUM Desa Bersama;
- dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
- pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
- bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Harapan akbar dengan merincikan parameter penggunaan Dana Desa adalah menghadirkan penekanan pada kegiatan prioritas berdasarkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah & kearifan lokal Desa menjadi filosofi mewujudkan Desa Mandiri buat kesejahteraan warga . Lantaran mewujudkan masyarakat sejahtera itu bukan hal yang sederhana.
Apakah kesejahteraan rakyat Desa bisa serta merta terwujud hanya dengan pembangunan wahana prasarana dasar saja? Diskursus peningkatan bidang pemberdayaan tentu dibutuhkan arah dan filosofi yg baik. Untuk lalu dapat dianalisa manfaat Dana Desa bagi rakyat.
Karena maksud adanya prioritas penggunaan Dana Desa adalah menaruh sebuah daftar terbuka kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan warga Desa yg dapat dikembangkan lebih, sinkron menggunakan kewenangan, analisa kebutuhan Desa & ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Dan bilamana dihadapkan dalam pertarungan, sekiranya bisa diatasi bersama. Semisal tidak adanya kode rekening pada APB Desa, disparitas persepsi minimal antara pembina Desa dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), ataupun konflik yg lain harus diselesaikan bersama-sama.
Download Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
(Sumber: https://jamudesa.wordpress.com).