Inilah 7 Manfaat Keterlibatan Warga dalam Perencanaan Penganggaran Desa
Perencanaan & penganggaran desa merupakan proses yang saling terkait dan keduanya nir bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana sudah diubah dengan PP No.47/2015.
Perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yg diselenggarakan sang pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa pada rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Baca: Perencanaan yang Baik Jantung Kemandirian Desa
Sesuai ketentuan pasal 97 UU Desa, ada dua jenis perencanaan pembangunan desa. Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang disusun dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa.
Kedua, Rencana pembangunan tahunan desa yg diklaim Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa adalah klasifikasi berdasarkan RPJM Desa buat periode 1 (satu) tahun.
Adapun hasil dari proses perencanaan desa adalah dokumen RPJM Desa dan RKP Desa. Kedua dokumen perencanaan desa ini ditetapkan melalui Peraturan Desa atau Perdes.
Proses penganggaran desa wajib konsisten dengan perencanaan desa.
Apa itu Penganggaran Desa?
Penganggaran Desa merupakan proses penyusunan planning keuangan dalam kurun ketika 1 (satu) tahun aturan, yg berpedoman dalam dokumen perencanaan pembangunan desa.
Dalam penganggaran desa, terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yaitu transparan dan akuntabel.
Penganggaran desa yg transparan berarti seluruh kegiatan dalam penganggaran desa nir boleh terdapat satupun yg ditutup-tutupi. Anggaran harus konkret, kentara, dapat dibaca, & terbuka.
Akuntabel adalah penganggaran desa harus bisa dipertanggungjawabkan sinkron Peraturan Perundang-undangan. Semua aturan desa yang tertuang dalam APBDes, berkewajiban melaporkan, menjelaskan & mempertanggungjawabkan.
Baca:Belajar Transparansi dari Desa
Karena sekarang, masyarakat desa sebagai pemilik mandat atas pemerintahan desa. Maka, seluruh masyarakat desa harus terlibat dalam pembangunan desa, termasuk dalam perencanaan penganggaran desa.
7 Manfaat Keterlibatan Warga dalam Perencanaan Penganggaran Desa, diantaranya menjadi berikut:
- Hak warga sebagai pemilik Desa untuk mengetahui rencana desa, proses
- pengambilan keputusan bagi seluruh warga, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik lebih terjamin sehingga dapat memberi kepastian tidak ada warga yang ditinggalkan dalam pembangunan desa;
- Mendorong partisipasi warga dalam proses pengambilan kebijakan; meningkatkan peran aktif warga dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan pemerintahan desa yang baik;
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang terbuka, efektif dan efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Memperbaiki pelayanan dasar di tingkat desa terutama bagi warga perempuan, penyandang disabilitas dan warga miskin mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dalam proses perencanaan dan penganggaran desa serta menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.