Inilah 10 Pertanyaan tentang BUMDes yang Sering Ditanyakan

BUMDES/Infodes Ilustrasi

INFODES - Bagaimana cara pembentukan, pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan pertanyaan yang sering ditanyakan. Meskipun, dalam Permendes No. 4/2015 sudah dijelaskan tentang Tatacara Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

UU Desa menjelaskan, bahwa pendirian BUMDes dilaksanakan secara partisipatif dan dikelola secara kolektif, transparan dan akuntabel. Adapun yang dimaksud pendirian secara partisipatif, yaitu pembentukan BUMDes dilaksanakan berdasarkan musyawarah mufakat pemerintahan desa bersama masyarakat.

Baca: Tradisi Berdesa dalam Pendirian BUMDes.

Berikut, 10 pertanyaan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sering ditanyakan, antara lain:

  • Bagaimana cara menyusun rencana kegiatan dan keuangan BUMDes.
  • Apakah Kepala Desa (Kades) bisa mendirikan BUMDes tanpa bermusyawarah dengan masyarakat.
  • Bagaimana cara BUMDes menarik Investasi masuk ke desa.
  • Bagaimana cara menggali dan memetakan potensi desa dan menetapkan sebagai usaha desa.
  • Bagaimana cara menyusun study kelayakan usaha BUMDes.
  • Siapa yang memiliki anggota pengurus BUMDes? Ketua/Direktur BUMDes atau dipilih oleh forum Musdes. Kalau dipilih melalui Musdes sering sekali tidak sinkron dalam bekerja. Bagaimana solusinya?
  • Penyertaan minimal dan maksimalkan modal BUMDes dari APBDes berapa?
  • Apakah istri Kepala Desa boleh menjadi Ketua BUMDes?
  • Apakah BUMDes boleh mengelola usaha atau bisnis Galian C?
  • Apakah pemecatan pengurus BUMDes boleh dilakukan oleh Kepala Desa?

Selain sejumlah pertanyaan diatas, contoh AD/ART BUMDes , contoh Peraturan Desa tentang Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes, dan Format Keuangan Badan Usaha Milik Desa merupakan dokumen yang paling banyak diakses atau dicari referensinya.

Ternyata, kita masih harus banyak belajar lagi tentang Tatacara Pendirian Dan Pengelolaan BUMDes.(*)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2