Fungsi Surat Pemberitahuan Bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan (Badan Dan Orang Pribadi)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan (SPT Masa dan Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi) merupakan :

sebagai sarana buat melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang & untuk melaporkan tentang:

  1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
  2. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak
  3. harta dan kewajiban; dan/atau
  4. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Artikel yang perlu diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2