Dana Desa Jangan Jadi Pesta "Raja Kecil"

Ayo Bangun Desa - Ini pesan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (MendesPTT) Eko Putro Sandjojo. Saat berkunjung ke Balai Pembibitan Ternak Unggul-Hijauan Pakan Ternak Padang Mengateh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (4/2/2017) agar dana desa tidak disalahgunakan.

Menteri Desa minta dana desa jangan disalahgunakan. Gunakan Dana Desa untuk pembangunan desa dan ciptkan desa mandiri.
Pesan yang disampaikan Eko itu demikian krusial. Sebab, bukan apa-apa, dana desa kerap menyebabkan problem klasik sehabis ditransfer menurut pemerintah pusat. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, penanganan orang miskin & banyak sekali progam lainnyadi daerah masing-masing, acapkali diputar ke tempat lain. Utamanya ke aneka macam instrumen investasi.

Awalnya, dana desa tadi ditempatkan pada banyak sekali Bank Pembangunan Daerah, seolah-olah diivestasikan ke deposito atau SBI. Namun, dana-dana tadi ternyata banyak ditempatkan pada pasar modal dengan harapan bisa memperoleh laba yang besar .

Persoalan sebagai pelik, karena ternyata Kementerian Keuangan tak mampu berbuat apa-apajika pejabat pemda menginvestasikan dana tadi. Sebab, mengelola atau menginvestasikan dana APBD ternyata sah-sah saja. Dengan kondisi, dana yang diinvestasikan merupakan dana nganggur dari surplus anggaran. Catatan lainnya, fasilitas pelayanan rakyat pada daerah yang bersangkutan sudah baik.

Baca: Mendes Minta Kades Fokus Empat Program Prioritas

Memang, sejak Jokowi menjadi presiden, bandul politik aturan mulai digeser ke wilayah. Saban tahun pemerintah menaikkan dana desa. Kalau pada 2015 hanya Rp 20,8 triliun, tahun 2016 telah menjadi Rp 40,96 triliun. Tahun ini naik lagi menjadi Rp 60 triliun. Pada 2018, dana desa direncanakan naik lagi menjadi Rp 120 triliun.

Gede memang. Tapi bila pengawasannya lemah dan tidak dibentuk sistem buat mengawasi penggunaannya, dana-dana desa itu hanya menjadi ajang pesta pora para raja kecil di wilayah.

apabila ini dibiarkan terus, dampaknya tentu relatif mengkhawatirkan. Itulah sebabnya, rencana Kementerian Keuangan yg akan mengenakan hukuman bagi pemerintah daerah yang poly mengendapkan dananya pada bank harus disambut baik. Salah satu rencana itu adalah membarui sistem cash transfer atau transfer tunai menjadi Surat Berharga Negara (SBN).

Baca:Rincian Dana Desa Tahun 2017 Menurut Kabupaten/Kota

Jika berdasarkan hasil evaluasi ada pemerintah wilayah yg mempunyai dana endap tinggi, maka pada bulan berikutnya sebagian sebagian dana transfer umum (DTU) akan diganti menggunakan SBN. Sistem baru ini diperlukan menjadi pendorong daya serap APBD.

Bagi masyarakat & pemerintah pusat, sistem baru ini tentu sangat menguntungkan. Sebab, Kementerian Keuangan, contohnya, tidak perlu repot-repot lagi mencari pembeli SBN. Sementara bagi rakyat, dengan semakin lancarnya pelaksanaan program pembangunan, perekonomian daerah mampu menggeliat & lapangan kerja pun tercipta.[Sumber: Inilah.Com]

Bagi masyarakat dan pemerintah pusat, sistem baru ini tentu sangat menguntungkan. Sebab, Kementerian Keuangan, misalnya, tak perlu repot-repot lagi mencari pembeli SBN. Sementara bagi masyarakat, dengan semakin lancarnya pelaksanaan program pembangunan, perekonomian daerah bisa menggeliat dan lapangan kerja pun tercipta.[Sumber: Inilah.com]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2