Cegah Penyelewengan Anggaran Desa, Kemendagri Kembangkan Kompetensi Aparatur Desa
INFODES - Untuk mencegah penyelewengan anggaran desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serius kembangkan kompetensi aparatur Desa. Pelatihan aparatur desa fokus pada bidang tata kelola pemerintahan desa. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana tersebut.
Foto ilustrasi: Dana Desa |
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Nata Irawan mengungkapkan, training aparatur ini fokus dalam bidang tata kelola pemerintahan desa. Mekanismenya berjenjang mulai pusat sampai daerah & pendampingan penyelenggaraan pemerintahan desa sang aparatur kecamatan.
"Hal ini dilakukan buat membentuk wilayah & desa yang ada di Indonesia buat memperkuat kesatuan nasional," Kata Nata dalam jumpa pers pada Kantor Kemendagri, kemarin.
Pihaknya berkomitmen mewujudkan program Nawacita Jokowi-JK pada butir ketiga yaitu menciptakan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat wilayah-wilayah dan desa dalam kerangka kesatuan nasional. Karena itu, pencegahan penyalahgunaan dana desa memang sepatutnya dilakukan.
Selain itu, pihaknya pula telah membuatkan & menerapkan aplikasi sistem keuangan desa yang bekerja sama menggunakan BPKP. Ini dilakukan buat rapikan cara penyusunan RAPBD Desa & APB Desa.
"Kami juga lakukan penyediaan manual rapikan cara penyusunan RAPB Desa & APB Desa, dan pilot project implementasi dana desa & RAPB Desa," tambah Nata.
Adapun pelatihan tadi, Nata menambahkan, waktu ini sebanyak 147.325 aparatur desa menurut 33 provinsi telah menerima pembinaan pengembangan kapasitas aparatur desa. Selanjutnya, 1.669 aparatur kecamatan dilatih buat Pendampingan Teknis Pemerintahan Desa (PTPD).
Dia menambahkan, total 4.269 aparat desa/ kelurahan terampil pada mengelola pemerintahan desa. Lalu, tiga.269 orang pengurus forum kemasyarakatan desa/ kelurahan jua demikian.
Selain langkah tersebut, banyak sekali regulasi diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemdes Kemdagri. Nata menyampaikan, masih ada dua peraturan pemerintah (PP), 17 peraturan menteri (permen), dan satu keputusan bersama.
"Ini, menurutnya, sesuai amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa," tambah dia.
Adapun hal yang diajarkan kepada para aparatur desa antara lain terkait menyusun peraturan desa, pengelolaan keuangan desa, dan perencanaan pembangunan desa. Materi ini diajarkan lantaran erat kaitannya menggunakan kebijakan afirmatif dana desa.
"Bisa dibayangkan, uang yang digelontorkan buat dana desa ini sebesar Rp 60 triliun dibagikan kepada 74 ribu desa, masing-masing menerima Rp 800 juta, ini butuh pertanggungjawaban," ujar beliau.[]
(Diolah dari sumber: kemendagri.go.id ).