Apakah Setiap Desa Wajib Mendirikan BUMDes? Ini Jawabannya!

INFODES - Pada dasarnya pendirian dan penelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah sebuah wujud dari pengelolahan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel dan sustainable. Untuk itulah membutuhkan pengelolahan BUMDes yang serius agar bisa berjalan secara mandiri, efektif dan profesional.

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah sebuah badan usaha berbasis desa yang didirikan oleh masyarakat desa. Meskipun tujuan utama pendirian BUMDes tidak semata-mata untuk mengejar laba, namun setiap unit usaha yang akan dijalankan pasti ingin membuatnya sukses dan berkembang.
BUM Desa/Foto: Blogger Desa
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah sebuah badan usaha berbasis desa yang didirikan oleh masyarakat desa. Meskipun tujuan utama pendirian BUMDes tidak semata-mata untuk mengejar laba, namun setiap unit usaha yang akan dijalankan pasti ingin membuatnya sukses dan berkembang.

Sadar atau tidak sadar, yakin atau nir konfiden bila setiap desa itu memiliki potensi yg luar biasa. Desa-desa yang cepat membaca peluang atas potensi yg dimilikinya mereka lebih cepat mengambil inisiatif untuk mendayagunakan segala potensi yg dimiliki buat memperkuat perekonomian desa.

Apakan Setiap Desa Wajib Mendirikan BUMDes?

Apabila dirujuk pada peraturan yg terdapat, nir terdapat satu pasal pun yg menyatakan bahwa setiap desa diwajibkan buat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Namun, jika ditinjau dari sisi manfaat jangka panjang, maka setiap desa harus segera bergegas diri untuk mendirikan BUMDes. Karena dengan ada BUMDes, setiap desa akan lebih berdaya secara ekonomi dan berkekuatan secara sosial.

Baca: Tujuan Pendirian BUMDes, Prinsip-Prinsip BUMDes dan Kelambagaan BUMDes.

Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Apa yang dimaksud dengan organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa?

Pengelola (Direktur) BUMDes tidak boleh dari unsur pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa (LPMD). Hal ini untuk menghindari adanya kepentingan dengan memanfaatkan jabatan dalam pemerintahan desa.

Lalu bagaimana dengan jabatan Komisaris (penasehat) BUMDes. Untuk jabatan ini secara ex officio dijabat sang Kepala Desa. Sedangkan buat jabatan Pengawas bisa dijabat sang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca:Seperti apa seharusnya Struktur BUMDesa?

Inilah penjelasan singkat mengenai Badan Usaha Milik Desa yang sering dikenal dengan BUMDes. Semoga bermanfaat...

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2