2018 Semua Kegiatan yang Dibiayai Dana Desa Harus Padat Karya dan Swakelola

Prinsip swakelola menjadi kunci agar program padat karya dana desa memberikan kontribusi riil bagi peningkatan pendapatan warga desa. Oleh karena itu, mulai tahun 2018 nanti semua kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor, termasuk kegiatan yang diatas Rp200 juta.

INFODES - Prinsip swakelola menjadi kunci agar program padat karya dana desa memberikan kontribusi riil bagi peningkatan pendapatan warga desa. Oleh karena itu, mulai tahun 2018 nanti semua kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor, termasuk kegiatan yang diatas Rp200 juta.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Silaturahmi kepala desa se Indonesia di Asrama Haji Embarkasih Medan, Jumat (24/11).

"Semua proyek pembangunan yg memakai dana desa nir boleh gunakan kontraktor. Kalau kalian gunakan kontraktor nanti akan berurusan menggunakan penegak hukum," tegas Mendes Eko Putro Sandjojo.

Baca: 5 Manfaat Pengelolaan Dana Desa dengan Padat Karya.

Tahun depan pemerintah berencana melaksanakan program padat karya cash untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Dari dana desa rencananya dialokasi dana sebesar Rp18 triliun untuk mendukung program tersebut. Dana tersebut merupakan 30% dari total alokasi dana desa 2018 yakni sebesar Rp60 triliun.

?Nah pengelolaan dana tersebut pada banyak sekali program pembangunan wajib dilakukan secara swakelola ialah semua dari, sang, dan buat rakyat desa,? Ucapnya.

Menurut Eko, penggunaan dana desa yg dilakukan secara swakelola tersebut akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di perdesaan lantaran warga desa sanggup menerima upah menurut pekerjaan secara swakelola.

"Nanti akan terdapat SKB empat menteri atau Perpres. Bahwa seluruh proyek berdasarkan dana desa harus dilakukan secara swakelola. Tidak boleh gunakan kontraktor," tegasnya.

Diakuinya, bahwa masih masih ada kendala terkait aturan menurut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks nir boleh swakelola.

"Aturan itu telah diminta sang Presiden di rapat terbatas supaya bisa diubah dalam bulan ini jua. Jadi tahun depan aturannya seluruh mampu dilakukan buat dana desa secara swakelola," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum APDESI, Suhardi Buyung, mengatakan pihaknya siap melaksanakan program padat karya cash menurut alokasi dana desa. Dia pun mendukung instruksit Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo buat menerapkan prinsip swakelola selama aplikasi acara padat karya

"Program padat karya kami mendukung. Siap mensosialisasikan dan melaksanakannya,? Ujarnya.

Suhardi juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai pola supervisi terhadap pengelolaan dana desa, termasuk MoU Kemendes PDTT, Kemendagri, dan Kepolisian. Menurutnya, aneka macam pola pengawasan tadi akan meminimalkan penyelewengan pengelolaan dana desa.

“Kami sangat mendukung karena dengan adanya MOU maka polisi bisa meluruskan bila ada kesalahan administrasi dan kami meminta pak menteri menjaminya jika ada kesalahan administrasi pihak desa untuk di luruskan bukan malah di pidanakan, sebab tanpa ada MOU juga kalau ada penyelewengan maka penegak hukum akan menangkapnya,” pungkasnya. (Diolah dari kemendes)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2