Yang Wajib Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Setiap Wajib Pajak menjadi Pengusaha yang dikenai pajak dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 (melakukan penyerahan barang kena pajak & atau jasa kena pajak), wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal atau loka kedudukan Pengusaha, dan loka aktivitas usaha dilakukan buat dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Dikecualikan menurut kewajiban buat dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak adalah buat Pengusaha kecil yaitu pengusaha yg selama satu tahun kitab melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto &/atau penerimaan bruto nir lebih menurut Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) nir wajib sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Pengusaha orang eksklusif berkewajiban melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak yg daerah kerjanya meliputi loka tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sedangkan bagi Pengusaha badan berkewajiban melaporkan usahanya tersebut dalam Kantor Pelayanan Pajak yg daerah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha & loka kegiatan bisnis dilakukan.

Dengan demikian, Pengusaha orang eksklusif atau badan yang mempunyai loka aktivitas bisnis pada wilayah beberapa Kantor Pelayanan Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak baik di Kantor Pelayanan Pajak yg daerah kerjanya meliputi loka tinggal atau loka kedudukan Pengusaha juga di Kantor Pelayanan Pajak yang daerah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain digunakan buat mengetahui bukti diri Pengusaha Kena Pajak yg sebenarnya juga berguna buat melaksanakan hak & kewajiban pada bidang Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta buat pengawasan administrasi perpajakan.

Terhadap Pengusaha yg telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak, namun nir melaporkan usahanya buat dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Artikel yang perlu diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2