Wajib Pajak Yang Boleh Menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
Wednesday, 22 July 2020
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S hanya boleh digunakan untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan PPh Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun bagi :
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto dari pekerjaan lebih dari Rp.60.000.000,- dalam satu tahun.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya.
- Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai penghasilan PPh Final dan atau bersifat Final kecuali dari bunga bank dan bunga koperasi.
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S untuk Tahun Pajak 2019 sama dengan Tahun Pajak 2018.
Contoh :
- Wajib Pajak dokter bekerja di rumah sakit negeri, selain itu juga menjadi dosen di fakultas kedokteran dan bekerja juga di rumah sakit swasta, maka meskipun jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- tetap tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770 S karena menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja dan menerima penghasilan lain.
- PNS dengan penghasilan bruto sebesar Rp.61.000.000,00 wajib menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S untuk melaporkan penghasilannya dalam 1 (satu) tahun. Untuk mengetahui besarnya penghasilan bruto dari seorang wajib pajak yang berstatus sebagai PNS adalah dengan melihat formulir 1721-A2 yang diterima dari bendahara pemerintah.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
Referensi :
- PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-26/PJ/2013 Tanggal 05 Juli 2013 Tentang Perubahan Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan Tahun 2012
- PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya