Wajib Pajak Yang Boleh Menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S hanya boleh digunakan untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan PPh Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun bagi :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto dari pekerjaan lebih dari Rp.60.000.000,-  dalam satu tahun.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya.
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi  mempunyai penghasilan PPh Final dan atau bersifat Final kecuali dari bunga bank dan bunga koperasi.

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S untuk Tahun Pajak 2019 sama dengan Tahun Pajak 2018.

Contoh :

  1. Wajib Pajak dokter bekerja di rumah sakit negeri, selain itu juga menjadi dosen di fakultas kedokteran dan bekerja juga di rumah sakit swasta, maka meskipun jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,-  tetap tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770 S karena menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja dan menerima penghasilan lain.
  2. PNS dengan penghasilan bruto sebesar Rp.61.000.000,00 wajib menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S untuk melaporkan penghasilannya dalam 1 (satu) tahun. Untuk mengetahui besarnya penghasilan bruto dari seorang wajib pajak yang berstatus sebagai PNS adalah dengan melihat formulir 1721-A2 yang diterima dari bendahara pemerintah.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2