Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) adalah Undang-Undang yang mengatur Tentang pengenaan PPN dan PPnBM yang mulai berlaku 1 April 2010

Apabila ingin mempelajari tentang Pajak PPN dan PPnBM sebaiknya mempelajari terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM, karena berisi dasar-dasar perpajakan, Objek Pajak, Tarif Pajak dan Tata cara pengenaan PPN serta PPnBM.

Walaupun demikian sangatlah penting untuk mempelajari peraturan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut meliputi Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) terdiri dari :

  • Bab I Tentang Ketentuan Umum terdiri dari Pasal 1, Pasal 1A, dan Pasal 2.
  • Bab II Tentang Pengusaha Kena Pajak terdiri Pasal 3.
  • Bab IIA Tentang Kewajiban melaporkan usaha dan kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang terdiri dari Pasal 3A.
  • Bab III Tentang Objek Pajak terdiri dari Pasal 4, Pasal 4A, Pasal 5, dan Pasal 5A, (Pasal 6 dihapus).
  • Bab IV Tentang Tarif pajak dan cara menghitung pajak terdiri Pasal 7, Pasal 8, Pasal 8A, Pasal 9, dan Pasal 10.
  • Bab V Tentang Saat dan tempat pajak terutang dan laporan penghitungan pajak terdiri dari Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15A (Pasal 15 dan Pasal 16 dihapus).
  • Bab VA Tentang Ketentuan khusus terdiri Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E, dan Pasal 16F.
  • Bab VI Tentang Ketentuan Lain-lain terdiri Pasal 17.
  • Bab VII Tentang Ketentuan peralihan terdiri dari Pasal 18.
  • Bab VIII Tentang Ketentuan penutup terdiri Pasal 19.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2