Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) adalah Undang-Undang yang mengatur Tentang pengenaan PPN dan PPnBM yang mulai berlaku 1 April 2010
Apabila ingin mempelajari tentang Pajak PPN dan PPnBM sebaiknya mempelajari terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM, karena berisi dasar-dasar perpajakan, Objek Pajak, Tarif Pajak dan Tata cara pengenaan PPN serta PPnBM.
Walaupun demikian sangatlah penting untuk mempelajari peraturan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut meliputi Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) terdiri dari :
- Bab I Tentang Ketentuan Umum terdiri dari Pasal 1, Pasal 1A, dan Pasal 2.
- Bab II Tentang Pengusaha Kena Pajak terdiri Pasal 3.
- Bab IIA Tentang Kewajiban melaporkan usaha dan kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang terdiri dari Pasal 3A.
- Bab III Tentang Objek Pajak terdiri dari Pasal 4, Pasal 4A, Pasal 5, dan Pasal 5A, (Pasal 6 dihapus).
- Bab IV Tentang Tarif pajak dan cara menghitung pajak terdiri Pasal 7, Pasal 8, Pasal 8A, Pasal 9, dan Pasal 10.
- Bab V Tentang Saat dan tempat pajak terutang dan laporan penghitungan pajak terdiri dari Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15A (Pasal 15 dan Pasal 16 dihapus).
- Bab VA Tentang Ketentuan khusus terdiri Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E, dan Pasal 16F.
- Bab VI Tentang Ketentuan Lain-lain terdiri Pasal 17.
- Bab VII Tentang Ketentuan peralihan terdiri dari Pasal 18.
- Bab VIII Tentang Ketentuan penutup terdiri Pasal 19.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Artikel Yang Perlu Diketahui :