Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018

Atas penghasilan berdasarkan usaha yg diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki sirkulasi bruto eksklusif, dikenai Pajak Penghasilan yg bersifat final dalam jangka ketika eksklusif.

Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yg mempunyai aliran bruto eksklusif yang dikenai Pajak Penghasilan yg bersifat final dalam jangka saat tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapat atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto nir melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada 1 (satu) Tahun Pajak.

Pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan dalam peredaran bruto dari bisnis pada 1 (satu) tahun menurut Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yg bersangkutan.

Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

  1. Besarnya tarif Pajak Penghasilan adalah sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dan bersifat final.
  2. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
  3. Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Pengenaan Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
  5. Pengenaan tarif Pajak Penghasilan adalah sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dimulai sejak Masa Pajak Juli 2018.

Contoh Perhitungan Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 buat Tahun Pajak 2019 merupakan menjadi berikut :

  • Mahesa Jenar adalah Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha penjualan alat-alat pertanian.
  • Mahesa Jenar terdaftar sebagai Wajib Pajak Pribadi sejak 14 Maret 2010.
Mahesa Jenar mempunyai data Penjualan Bruto Tahun Pajak 2018 sebagai berikut :

  • Peredaran Bruto bulan Januari s/d Desember 2018 adalah sebesar 1.327.930.000.
Mahesa Jenar memiliki data Peredaran Bruto Tahun Pajak 2019 sebesar Rp.913.433.000 dengan perincian sebagai berikut :

  1. Peredaran Bruto bulan Januari 2019 adalah sebesar 82.350.000.
  2. Peredaran Bruto bulan Pebruari 2019 adalah sebesar 72.340.000.
  3. Peredaran Bruto bulan Maret 2019 adalah sebesar 75.673.000.
  4. Peredaran Bruto bulan April 2019 adalah sebesar 81.238.000.
  5. Peredaran Bruto bulan Mei 2019 adalah sebesar 74.879.000.
  6. Peredaran Bruto bulan Juni 2019 adalah sebesar 78.123.000.
  7. Peredaran Bruto bulan Juli 2019 adalah sebesar 71.990.000.
  8. Peredaran Bruto bulan Agustus 2019 adalah sebesar 73.762.000.
  9. Peredaran Bruto bulan September 2019 adalah sebesar 77.219.000.
  10. Peredaran Bruto bulan Oktober 2019 adalah sebesar 84.280.000.
  11. Peredaran Bruto bulan Nopember 2019 adalah sebesar 70.289.000.
  12. Peredaran Bruto bulan Desember 2019 adalah sebesar 71.290.000.
Pajak Penghasilan yang harus disetor sang Mahesa Jenar untuk Tahun Pajak 2019 sebagai berikut :

Masa Pajak

Peredaran Bruto

Tarif Pajak

PPh Pasal 4 ayat 2

Januari

82.350.000

0,5 %

411.750

Pebruari

72.340.000

0,5 %

361.700

Maret

75.673.000

0,5 %

378.365

April

81.238.000

0,5 %

406.190

Mei

74.879.000

0,5 %

374.395

Juni

78.123.000

0,5 %

390.615

Juli

71.990.000

0,5 %

459.950

Agustus

73.762.000

0,5 %

368.810

September

77.219.000

0,5 %

386.095

Oktober

84.280.000

0,5 %

421.400

Nopember

70.289.000

0,5 %

351.445

Desember

71.290.000

0,5 %

356.450

Jumlah

913.433.000

4.567.165

PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 23 Tahun 2018) disetorkan setiap bulan paling lambat lepas 15 bulan berikutnya menggunakan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2