Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771
Thursday, 23 July 2020
Persiapan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
- Menyiapkan arsip SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2018 beserta lampirannya.
- Menyiapkan arsip SPT Masa PPN termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran Januari s/d Desember 2019.
- Menyiapkan arsip SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s/d Desember 2019.
- Menyiapkan arsip bukti Pemotongan PPh Pasal 23 masa Januari s/d Desember 2019.
- Menyiapkan arsip bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pungutan atau bukti pembayaran Pasal 22 impor masa Januari s/d Desember 2019.
- Menyiapkan arsip bukti pemotongan PPh Pasal 4 (2) masa Januari s/d Desember 2019.
- Menyiapkan arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember 2019. Apabila termasuk Wajib Pajak dengan kewajiban berdasarkan PP nomor 23 Tahun 2018, maka yang disiapkan adalah Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 Masa Januari s/d Desember 2019.
- Menyiapkan arsip Bukti Pembayaran atas STP PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember 2019.
- Menyiapkan Laporan Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik, serta data pendukungnya seperti :
- Buku besar pendukung Laporan Keuangan.
- Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.
- Rekening Koran/tabungan (rekening Koran/tabungan harus terpisah dengan kegiatan usaha lainnya dan milik pribadi, jadi rekening Koran/tabungan khusus transaksi perusahaan tersebut).
- Bukti penerimaan dan pengeluaran (kwitansi, bon, nota dan lain-lain).
- Menyiapkan arsip akte pendirian dan atau akte perubahannya
- Menyiapkan lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019 seperti Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, daftar nominatif biaya entertainment, biaya promosi dan lain-lain.
Yang harus diperhatikan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 adalah :
- Wajib Pajak harus melakukan equalisasi / pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha antara lain:
- Peredaran usaha dan penghasilan luar usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dengan Dasar Pengenaan Pajak dan Faktur Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN Masa Januari s/d Desember 2019.
- Peredaran usaha dan penghasilan luar usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dengan Objek PPh Pasal 22 atas peredaran usaha dan bukti pemungutan/Bukti Pembayaran PPh Pasal 22 Masa Januari s/d Desember 2019.
- Peredaran usaha dan penghasilan luar usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dengan Objek PPh Pasal 23 atas peredaran usaha dan bukti pemungutan PPh Pasal 23 dari pihak lain Masa Januari s/d Desember 2019.
- Peredaran usaha dan penghasilan luar usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dengan Objek PPh Pasal 4 (2) atas peredaran usaha dan bukti pemungutan/Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 (2) dari pihak lain Masa Januari s/d Desember 2019.
- Khusus untuk Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban pajak sesuai PP 23 Tahun 2018, maka perlu juga di equalisasi antara Peredaran usaha PPh Badan dan penghasilan luar usaha yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan objek PPh Pasal 4 ayat 2 masa pajak masa Januari s/d Desember 2019.
- Wajib Pajak harus melakukan equalisasi/pencocokan atas pembelian dan biaya usaha antara lain :
- Pembelian dan biaya dengan faktur pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Januari s/d Desember 2019.
- Pembelian dan biaya dengan Objek PPh Pasal 21/26 pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Januari s/d Desember 2019.
- Pembelian dan biaya dengan Objek PPh Pasal 23/26 pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang menjadi kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/26 oleh wajib pajak Masa Januari s/d Desember 2019.
- Pembelian dan biaya dengan Objek PPh Pasal 4 (2) pada SPT Masa PPh Pasal 4 (2) yang menjadi kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 (2) oleh wajib pajak Masa Januari s/d Desember 2019.
- Wajib Pajak harus melakukan equalisasi/pencocokan atas komponen neraca antara lain :
- Posisi kas di neraca dengan buku kas per 31 Desember 2019.
- Posisi Bank di neraca dengan buku rekening koran atau bank per 31 Desember 2019.
- Posisi piutang di neraca dengan buku piutang per 31 Desember 2019.
- Posisi persediaan akhir di neraca dengan buku persediaan per 31 Desember 2019 dan dengan persediaan akhir di laporan laba rugi.
- Posisi aktiva di neraca dengan buku aktiva per 31 Desember 2019.
- Posisi hutang di neraca dengan buku hutang per 31 Desember 2019.
- Posisi modal di neraca dengan buku modal per 31 Desember 2019 dan dengan modal pada akte pendirian atau akte perubahan.
- Wajib Pajak harus melakukan equalisasi / pencocokan atas persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 1771 Tahun 2018.
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-26/PJ/2013 Tanggal 05 Juli 2013 Tentang Perubahan Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya .
- PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan Tahun 2012