Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Karyawan Yang Mempunyai Penghasilan Lain Namun Tidak Tetap

Pertanyaan Konsultasi Pajak  :

  • Pak, saya pegawai BUMD dengan penghasilan dibawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak).
  • Saya memiliki NPWP karena memiliki usaha lain namun tidak tetap.
  • Dari sejak pembuatan NPWP saya belum mengisi SSP atau SPT Tahunan.
  • Harus bagaimana ya pak ?

Jawaban Konsultasi Pajak :

  • Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karena telah memiliki NPWP.
  • Sehingga sebagai Pegawai BUMD, walaupun mempunyai penghasilan dibawah PTKP tetap harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  • Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah sesuai dengan status Wajib Pajak Orang Pribadi pada saat pendaftaran NPWP.
  • Apabila pada waktu pendaftaran NPWP berstatus sebagai Pegawai BUMD, maka pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770 S karena memiliki penghasilan yang berasal dari lebih dari 2 (dua) pemberi kerja.
  • Apabila pendapatan dari Usaha Lain tersebut hanya sambilan bukan sebagai profesi/usaha tetap/rutin maka penghasilan yang diterima tersebut dilaporkan dengan menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S diisikan pada lampiran 1770 S-I  Bagian A.
  • Dari kasus yang anda hadapi maka yang harus anda lakukan adalah :
  1. Meminta 1721-A1 dari tempat anda bekerja.
  2. Menghitung jumlah pendapatan yang diterima dari usaha lain.
  3. Mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan Formulir 1770-S apabila usaha tidak tetap/rutin dengan dilampiri Fotocopy 1721-A1 dan bukti pembayaran pajak jika kurang bayar.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2