Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Karyawan Yang Mempunyai Penghasilan Lain Namun Tidak Tetap
Tuesday, 7 July 2020
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Pak, saya pegawai BUMD dengan penghasilan dibawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak).
- Saya memiliki NPWP karena memiliki usaha lain namun tidak tetap.
- Dari sejak pembuatan NPWP saya belum mengisi SSP atau SPT Tahunan.
- Harus bagaimana ya pak ?
Jawaban Konsultasi Pajak :
- Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karena telah memiliki NPWP.
- Sehingga sebagai Pegawai BUMD, walaupun mempunyai penghasilan dibawah PTKP tetap harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah sesuai dengan status Wajib Pajak Orang Pribadi pada saat pendaftaran NPWP.
- Apabila pada waktu pendaftaran NPWP berstatus sebagai Pegawai BUMD, maka pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770 S karena memiliki penghasilan yang berasal dari lebih dari 2 (dua) pemberi kerja.
- Apabila pendapatan dari Usaha Lain tersebut hanya sambilan bukan sebagai profesi/usaha tetap/rutin maka penghasilan yang diterima tersebut dilaporkan dengan menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S diisikan pada lampiran 1770 S-I Bagian A.
- Dari kasus yang anda hadapi maka yang harus anda lakukan adalah :
- Meminta 1721-A1 dari tempat anda bekerja.
- Menghitung jumlah pendapatan yang diterima dari usaha lain.
- Mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan Formulir 1770-S apabila usaha tidak tetap/rutin dengan dilampiri Fotocopy 1721-A1 dan bukti pembayaran pajak jika kurang bayar.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Tanya Jawab Pajak Terbaru
- Tanya Jawab Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-26/PJ/2013 Tanggal 05 Juli 2013 Tentang Perubahan Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
- PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.