Penggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) 1770 SS
Friday, 24 July 2020
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp.60.000.000,- dalam satu tahun.
- Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut tidak mempunyai penghasilan lain selain dari pekerjaan dan bunga bank serta bunga dari koperasi.
Contoh :
- Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai PNS apabila istrinya mempunyai usaha dan penghasilannya digabung maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770 meskipun penghasilan brutonya dibawah Rp.60.000.000,-.
- Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai dokter bekerja di rumah sakit swasta, selain itu juga membuka praktek dokter di rumah, maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770.
- Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai dokter bekerja di rumah sakit negeri, selain itu juga menjadi dosen di fakultas kedokteran dan bekerja juga di rumah sakit swasta, maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770 S.
- Formulir 1770 SS tanpa lampiran apapun.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-26/PJ/2013 Tanggal 05 Juli 2013 Tentang Perubahan Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya