Penggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) 1770 SS

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp.60.000.000,-  dalam satu tahun.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut tidak mempunyai penghasilan lain selain dari pekerjaan dan bunga bank serta bunga dari koperasi.
Ketiga syarat tersebut harus terpenuhi sehingga apabila tidak terpenuhi tidak boleh menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS.

Contoh :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai PNS apabila istrinya mempunyai usaha dan penghasilannya digabung maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770 meskipun penghasilan brutonya dibawah Rp.60.000.000,-.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai dokter bekerja di rumah sakit swasta, selain itu juga membuka praktek dokter di rumah, maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai dokter bekerja di rumah sakit negeri, selain itu juga menjadi dosen di fakultas kedokteran dan bekerja juga di rumah sakit swasta, maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770 S.
Kelengkapan SPT Tahunan 1770 SS untuk Tahun Pajak 2019 adalah :

  • Formulir 1770 SS tanpa lampiran apapun.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2