Pengertian Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak

Pengertian Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak

Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yg dimilikinya dalam Surat Pernyataan.

Wajib Pajak meliputi Wajib Pajak yg sebelum Tahun 2016 sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), juga yg baru memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sehabis Tahun 2016 baik berbentuk Badan juga Orang Pribadi.

Harta Wajib Pajak mencakup harta yang ada pada Indonesia juga yg terdapat diluar negeri.

Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yg belum atau belum sepenuhnya diselesaikan sang Wajib Pajak.

Kewajiban perpajakan yang dimaksud dalam Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak mencakup :

  • Pajak Penghasilan (PPh).
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Azas Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak

Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak dilaksanakan berdasarkan asas:

  • Kepastian Hukum
Pengertian asas kepastian hukum adalah bahwa aplikasi Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban pada warga melalui agunan kepastian hukum.
  • Keadilan
Pengertian asas Keadilan adalah bahwa pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi ekuilibrium hak & kewajiban menurut setiap pihak yg terlibat.
  • Kemanfaatan
Pengertian asas merupakan bahwa semua pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan warga , khususnya dalam memajukan kesejahteraan generik.
  • Kepentingan Nasional
Pengertian asas merupakan bahwa pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, & warga pada atas kepentingan lainnya.

Tujuan Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak

Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak bertujuan buat :

  • Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
  • Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
  • Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2