Pengertian Pajak Penghasilan Dalam Akuntansi Pajak
Pengertian Pajak Penghasilan Dalam Akuntansi Pajak merupakan :
pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan) dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan Orang Pribadi dan Badan atau dikenakan atas jumlah bruto dari penghasilan yang diterimanya.
Pajak penghasilan disini mencakup pajak penghasilan buat harus pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Pajak penghasilan ada yg bersifat final dan terdapat yang bersifat non final.
Pajak penghasilan yang bersifat final umumnya dikenakan atas jumlah bruto dari penghasilan yang diterima.
Pajak penghasilan yang bersifat non final umumnya dikenakan atas penghasilan yg sudah dikurangi biaya yang dikeluarkan perusahaan atau diklaim dengan penghasilan kena pajak. Biaya yang boleh dikurangkan menurut penghasilan merupakan porto-porto berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan terdiri berdasarkan :
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Orang Pribadi
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Badan
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Orang Pribadi
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Artikel Tentang Akuntansi Pajak
- Artikel Tentang Akuntansi
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Referensi :
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan