Pengertian Obligasi (Bond)
Pengertian Obligasi (Bond)
Obligasi (Bond) adalahSuatu janji tertulis untuk membayar suatu jumlah uang tertentu (sejumlah pokok pinjaman) pada suatu tanggal tertentu dikemudian hari (hari jatuh tempo) beserta bunga pinjaman berdasarkan suatu suku bunga yang telah ditentukan semula.
Pemerintah juga perusahaan partikelir jika membutuhkan dana selain meminjam pada bank juga menerbitkan obligasi buat mendapatkan dana menurut rakyat.
Jangka ketika jatuh tempo menurut obligasi umumnya lebih berdasarkan satu tahun.
Apabila anda atau perusahaan anda ingin berinvestasi di Obligasi, maka wajib memperhatikan siapa yg menerbitkan obligasi tadi. Harus obligasi pemerintah atau perusahaan partikelir yg sudah bonafit.
Penerbit Obligasi (Bond) diantaranya :
- Lembaga Supranasional
- Pemerintah Pusat (Negara)
- Pemerintah Propinsi.
- Lembaga Pemerintah.
- Perusahaan Swasta.
- Perusahaan BUMN.
- Special purpose vehicles (perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai aset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebut Efek Beragun Aset).
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)