Pengertian Biaya Entertainment

Pengertian Biaya Entertainment adalah :

Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya sepanjang untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

Contoh Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya adalah jamuan makan untuk relasi bisnis.

Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).

Bagi Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan atau PPh Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan berupa daftar nominatif yang berisi :

  • Nomor urut.
  • Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
  • Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
  • Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
  • Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
  • Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
  • Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :
  1. Nama
  2. Posisi
  3. Nama perusahaan
  4. Jenis usaha.

Daftar Nominatif Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan adalah sebagai berikut :

Lampiran

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-27/PJ.22/1986

Tanggal

:

14 Juni 1986

DAFTAR NOMINATIF BIAYA ENTERTAINMENT DAN SEJENISNYA

TAHUN PAJAK  : 2019

Nomor

Pemberian entertaiment dan sejenisnya

Relasi usaha yang diberikan entertainment dan sejenisnya

Ket

Tanggal

Tempat

Alamat

Jenis

Jumlah (Rp)

Nama

Posisi

Nama Perusahaan

Jenis Usaha

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

  1. Pasal 6 Udang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  2. SE-27/PJ.22/1986 Tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2