Pengakuan Jujur Kades yang Gelapkan Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Kepala Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Petrus Kanisius ditangkap anggota Polsek Waigete karena diduga melakukan penggelapan dana desa. Dia ditangkap, Kamis, 2 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 WIB.

Ilustrasi
Penangkapan Kepala Desa tersebut, berdasarkan laporan polisi LP/01/1/2017 NTT Res Sikka/ Sek Waigete tanggal 03 Januari 2017. Laporan tersebut atas dugaan melakukan tindakan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

"Pada lepas tiga Januari 2017 Kepala Desa tadi dilaporkan atas dugaan penggelapan Dana Desa. Atas laporan tersebut polisi langsung mengamankan terlapor buat menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Sikka," kata Kasubag Humas Polres Sikka Iptu Iptu Margono, Jumat, tiga Maret 2017.

Dia mengungkapkan, sesuai informasi pelapor, kejadian pada Desember 2016, tersangka Petrus Kanisius, selaku Kepala Desa Runut, membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD) kepada Camat Waigete buat kebutuhan desa. Setelah mendapat RPD menurut Petrus Kanisius, Camat Waigete memverifikasi RPD yg diusulkan tadi.

Setelah diteliti kebenarannya, Camat Waigete mengeluarkan rekomendasi pencairan dana desa tersebut pada Kepala Desa Runut. Setelah menerima rekomendasi menurut Camat Waigete, tersangka selaku Kepala Desa bersama Bendahara Desa Runut menuju Kantor Pemerintahan Desa pada Maumere buat pembuktian lanjutan & pembukaan blokir rekening oleh Kantor Pemdes supaya dicairkan.

Dana Desa tadi dicairkan melalui Bank NTT cabang Maumere & Bank BRI. Slip penarikan dana tadi ditandatangani sang Kepala Desa dan Bendaharan Desa Runut.

Dana Desa yang dicairkan Kepala Desa bersama bendahara desa tersebut, pada dalamnya termasuk dana tunjangan aparatur desa dan BPD Desa Runut. Setelah dana berhasil dicairkan oleh tersangka bersama bendahara desa, mereka tidak membayarkannya pada aparatur dan BPD Desa Runut, tetapi digunakan buat kepentingan eksklusif.

Tunjangan aparat desa dan BPD Desa Runut yg digelapkan oleh tersangka dari Maret sampai Desember 2016 senilai Rp 123.100.000.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah menggelapkan dana tunjangan aparat desa dan BPD tahun 2016 sesuai laporan aparat desa dan BPD pada Polsek Waigete pada 3 Januari 2017.

"Dalam penyidikan Petrus Kanisius mengakui perbuatannya & resmi sebagai tersangka. Hari ini sprint penahanannya keluar untuk ditahan, guna menjalani proses lebih lanjut," kata Margono.

Tersangka Petrus Kanisius didampingi kuasa hukumnya Meridian Dewanta Dado mengaku, uang tadi sudah habis digunakan olehnya. Hal itu dilakukannya, karena camat & semua perangkat desa & BPD nir bersedia menghadiri kedap koordinasi dan pembayaran uang tunjangan pada 6 Januari 2017.

Kanisiusmengaku dipaksa buat mencairkan dana desa itu dalam 17 November 2016. Lantaran dirinya masih buat laporan, pencairan uang tersebut molor hingga 28 Desember 2016.

Selanjutnya lantaran kurun waktu 28 Desember 2016 hingga 3 Januari 2017 libur, dia bersurat secara resmi agar dalam 6 Januari uang itu dibagi sekaligus membahas rencana kerja tahun 2017.

"Saat ini aku siap masuk bui," kata Petrus Kanisius, Sabtu (4/3/2017).

Menurut Kanisius, secara holistik dana tunjangan aparat desa dan BPD Desa Runut dalam 2016 sebanyak Rp 223 juta lebih. Terlambatnya pembayaran tunjangan, kentara Kanisius, karena masih membuat laporan dan masih diperiksa inspektorat pada akhir Desember 2016.

Hal itu menciptakan sejumlah aparat desa dan BPD Desa Runut melaporkan pada Camat Waigete, dengan alasan Kanisius tidak mencairkan ADD Desa Runut 2016. Dari pengaduan itu, Camat Waigete selaku Pembina para Kepala Desa eksklusif mengarahkan aparat desa dan BPD untuk melaporkannya ke Polisi.

"Saya kecewa sekali menggunakan Camat Waigete. Sebesar apapun keliru aku , tetapi bila ada laporan, aku harus dipanggil buat dimintai fakta. Ini malah suruh orang lapor polisi. Ini yang membuat aku habiskan uang itu & siap dipenjara. Supaya semua pihak puas," kata Kanisius.

Kuasa hukum tersangka, Meridian Dewanta Dado mengungkapkan, siap mendampingi dan membela hak-hak hukum kliennya sesuai amanat KUHAP.

Selain itu, kliennya akan selalu kooperatif dalam seluruh tingkatan inspeksi perkara tersebut dan mendorong supaya dalam penyidikan sanggup membuka semua keterangan secara jujur yg dialaminya terkait penggelapan dana desa ini.

"Sebagai kuasa aturan, kami akan terus mendorong klien kami supaya terbuka & amanah mengungkap semua berita yg dialaminya sehingga hal itu sanggup sebagai suatu pertimbangan aturan kedepannya," kata Meridian.(*)

Sumber: liputan6.Com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2