Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2017 Berubah

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi (Kemendesa PDTT) sudah menerbitkan Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tersebut merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Dalam peraturan modern Kemendes PDTT tadi, masih ada beberapa pasal yang diubah bunyinya, yaitu Pasal 4 & Pasal 9. Dalam Permendes No.4/2017 pula disisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 17A.

Berikut penerangan lengkap tentang perubahan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yg terdapat dalam Permendes Nomor 4 Tahun 2017.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sebagai akibatnya berbunyi sebagai berikut:

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan acara & aktivitas di bidang Pembangunan Desa & Pemberdayaan Masyarakat Desa.

(2) Priroritas penggunaan dana Desa diutamakan buat membiayai aplikasi program dan aktivitas yang bersifat lintas bidang.

(tiga) Program dan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) terutama bidang aktivitas BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau daerah perdesaan dan wahana olahraga Desa.

(4) Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipublikasikan kepada warga sang Pemerintah Desa pada ruang publik atau ruang yang dapat diakses rakyat Desa.

2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sebagai akibatnya berbunyi menjadi berikut:

Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian berdasarkan perencanaan pembangunan Desa yg nir terpisah dari prioritas pembangunan nasional.

3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A yg berbunyi menjadi berikut:

Apabila ada peraturan yg lebih tinggi yg mendorong perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa, maka bisa dilakukan menggunakan Musyawarah Desa.

Donwload disini Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2