Maksud dan Tujuan SPM Desa
Standar Pelayanan Minimal Desa yang selanjutnya disebut SPM Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.
Berikut maksud dan tujuan Standar Pelayanan Minimal Desa:
SPM Desa dimaksudkan untuk: mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah pelayanan kepada masyarakat, keterbukaan pelayanan kepada masyarakat, dan untuk efektifitas pelayanan kepada masyarakat.
SPM Desa bertujuan untuk: mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya, dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja
Pemerintah Desa.
Dalam Permendagri Standar Pelayanan Minimal Desa disebutkan bahwa SPM Desa ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa (Kepdes).
Standar Pelayanan Minimal Desa meliputi:
- Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan;
- Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan;
- Pemberian surat keterangan;
- Penyederhanaan pelayanan; dan
- pengaduan masyarakat.
Adapun yg sebagai pejabat penyelenggaran SPM Desa meliputi; Kepala Desa, sekretaris Desa, ketua seksi yg membidangi pelayanan administrasi, & perangkat Desa lainnya.
Secara lengkap isi SPM Desa dapat di donwload diPermendagri Standar Pelayanan Minimal Desa.[]